BERITABETA.COM, Bula — DPRD dan Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] mulai membahas pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM] di daerah itu. Eksistensi PDAM yang sedianya sudah disepekati dengan terbitnya Peraturan Daerah [Perda] Nomor 04 tahun 2017 tentang pengelolaan PDAM, itu hingga kini belum juga direalisasikan.

“Memasuki usia ke-18 tahun Kabupaten SBT, sejak dimekarkan dari kabupaten induk Maluku Tengah, para pejabat hingga masyarakat umum hanya mengkonsumsi air bersih dari air kemasan. Padahal, air bersih  kebutuhan dasar semua masyarakat di daerah ini,” kata Ketua DPRD SBT Noaf Rumau saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat kerja DPRD SBT, Senin (18/01/2022).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera [PKS] itu menerangkan, pada beberapa tahun lalu DPRD SBT telah membahas dan disetujui Peraturan Daerah [Perda] nomor 04 tahun 2017 tentang pengelolaan PDAM.

Apesnya kata dia, hingga 2022 ini, Perda tersebut belum dapat diimplementasikan oleh dinas terkait. Ia meminta Pemkab SBT untuk menyampaikan kendala-kendala yang membuat PDAM belum bisa dioperasikan.

"Saya berbicara tidak melalui satu penelitian yang ilmiah, tapi kalau kita datang dari rumah ke rumah, saya percaya bahwa kami [DPRD] dan Pak Sekda dengan seluruh teman-teman di eksekutif. Hari ini kita konsumsi air bersih itu rata-rata kita konsumsi air kemasan," ungkap Noaf Rumau.

“Hari ini DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Pak Sekda dan teman-teman OPD yang kami undang, kita bisa mendengarkan penjelasan Pemda melalui dinas terkait mengapa PDAM ini tidak bisa jalan," bebernya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Dinas Lingkungan Hidup SBT Ilham Hoedrawi mengungkapkan, ada sejumlah penyebab yang membuat PDAM belum bisa beroperasi di kabupaten berjuluk 'Ita Wotu Nusa' itu.

Ilham membeberkan, salah satu penyebab belum bisa beroperasinya PDAM yang menempatkan Ris Hintja sebagai Direktur itu adalah soal adanya penyertaan modal pada perusahaan tersebut.

"Seiring berjalan dengan waktu, karena tidak ada peyertaan modal maka itu belum beroperasional. Kalaupun struktur organisasinya kita juga belum lengkap, hanya ada direktur pengawas dan direktur utama," beber Ilham Hoerdrawi saat diberi kesempatan oleh Penjabat Sekretaris Daerah [Sekda] SBT untuk memberikan penjelasan.

Kepala Bidang Protokoler Pemda SBT itu juga menjelaskan, di samping kendala-kendala yang disampaikan, penyebab lainnya yakni perubahan regulasi yang mengharuskan dilakukan revisi terhadap Perda.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut menerangkan, tidak bisa lagi digunakan PDAM sebagai nomenklatur, karena  harus digunakan BUMD Air Minum.

Untuk itu kata dia, saat itu telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah yang akan memberikan bantuan mobil air minum, diminta segera melakukan revisi.

“Terakhir sesuai informasi dari Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam, bahwa kita harus melakukan penyesuaian Perda 04 itu," pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi