Penerapan protokol kesehatan sesuai pasal 5 beleid ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, Peserta Pemilihan, Pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam semua tahapan Pemilihan.
Dalam konteksnya, pelanggaran jenis ini perlu dipastikan unsurnya, karena kebutuhan pemberian bantuan tersebut dilakukan sesuai keadaan yang harus dilakukan.
Pemerintah daerah diminta segera mencairkan dana sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Proses ini tujuannya agar penyelenggara pemilu dapat memulai pelaksanaan tahapannya pada 15 Juni 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh penyelenggara dan petugas untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Penegasan ini disampaikan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Kepastian pelaksanaan kelanjutan tahapan Pemilihan dan pemungutan suara dalam Pemilihan 2020 kembali ditegaskan melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi II DPR dan Kemedagri dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (27/5).
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR RI, Rabu (27/5/2020) menegaskan, pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 yang melegitimasi pelaksanaan pungut hitung Pilkada Serentak 2020 berlangsung Desember kembali mendapat penolakan. Kali ini, keputusan beleid yang di tandatangani Presiden Joko Widodo itu tidak disepakati oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komarudin Watubun.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, dalam merespon kegentingan memaksa penundaan dan kelanjutan Pemilihan 2020 akibat pandemik Covid-19.
Dukungan ini disampaikan Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II, Komplek DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati , Rohani Vanath – Ramli Mahu (NINA RAMAH) memastikan siap mengawal proses verifikasi administrasi (vermin) hingga verifikasi faktual (verfak) yang akan dilakukan KPU SBT.