Tahanan Cabul Kabur Sebelum Disidang, Jaksa Terbitkan DPO
BERITABETA.COM, Ambon – Tidak tahan dengan pengapnya tahanan, Asali alias Sali terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur melakukan tindakan nekat. Menjelang sidang dengan agenda vonis yang akan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pria berusia 40 tahun ini berhasil kabur dari tahanan dengan mengecoh polisi dan jaksa yang sedang melakukan pengawasan, Senin (10/12/2018).
Belum diketahui keberadaan terdakwa Sali. Menyikapi hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, agar pria bejat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa yang kabur. Segera kita terbitkan DPO,” ungkap Kajari Ambon, Roberth Iliat.
Asali merupakan terdakwa kasus pelecehan terhadap anak sendiri. Saat sidang dengan putusan mulai berjalan, terdakwa tiba-tiba melarikan diri, tanpa diketahui para pengawal tahanan yang terdiri dari jaksa dan polisi.
Dari rekaman CCTV di pengadilan, Asali ternyata keluar dari ruang tahanan dan berjalan menuju pintu keluar. “Setelah dicek di CCTV di Pengadilan, ternyata terdakwa keluar dari ruang tahanan dan berjalanan menuju pintu masuk-keluar,” ungkapnya.
Meskipun terdakwa kabur, Iliat menegaskan sidang tetap berjalan. Majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap pria yang tega mencabuli anak kandungnya itu.
Perisitiwa lolosnya terdakwa dari PN Ambon, menimbulkan pertanyaan atas pengamanan dan pengawalan yang dilakukan pihak jaksa.
“Dia bisa melarikan diri, itu berarti pengawalan dan pengawasan tidak prima. Bagaimana sampai keluar, ini yang jadi pertanyaaan. Ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh petugas kejaksaan,”tukas Vanesa Lesnusa salah satu pengunjung sidang.
Mahasiswi Fakultas Hukum Unpatti semester III ini meminta agar pengamanan yang dilakukan oleh `petugas, harus kembali dievaluasi. (BB-DIA)