BERITABETA.COM, Masohi -  Majelis Penegakan Disiplin Partai [MPDP] Dewan Etika Daerah [DED]  Partai Keadilan Sejahtera [PKS] Maluku Tengah akhirnya secara resmi memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat,  anggota legislatif  DPRD Maluku Tengah atas nama Haerudin dari keanggotaan PKS.

“Keputusan ini terhitung berlaku mulai Sabtu 21Januari 2023.   Yang bersangkutan selain diberhentikan dari partai, sidang putusan MPDP DED PKS yang dipimpin oleh Dudi Usman Sahupala juga mencabut kartu anggota PKS dan memproses Pergantian Antar Waktu [PAW] dari DPRD Malteng masa jabatan 2019 – 2024,” kata Ketua DPD PKS Arman Mualo di Masohi, Minggu (22/01/2023).

Menurut Mualo, kasus ini bermula dari adanya aduan istri sah dan anak dari Haerudin pada tanggal 16 Oktober 2022 ke DED PKS Kabupaten Malteng.

Terdapat beberapa hal yang menjadi bahan aduan  diantaranya,  yang bersangkutan telah melakukan perbuatan perjudian, menelantarkan keluarga, pelecehan, tindakan asusila, berduaan dengan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan yang sah dengan kondisi nyaris tidak berpakaian.

“Atas dugaan ini, DED PKS Malteng kemudian melakukan satu tahapan sesuai mekanisme organisasi yaitu pembentukan Komisi Disiplin Partai,” tutur Mualo.

Selanjutnya, komisi ini melakukan investigasi dan menghasilkan beberapa kesimpulan yang menyatakan Haerudin melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.

Mualo mengatakan, hasil investigasi dari Komisi Disiplin diserahkan kepada Majelis Penegakan Disiplin Partai. MDPD kemudian melaksanakan persidangan dan menghimpun keterangan dari terlapor Haerudin dan dari istri Haerudin.

Dari hasil investigasi dan persidangan yang dilakukan MPDP, Haerudin terbukti melanggar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap disiplin organisasi dan Kode Etik Partai kategori berat.

Mualo menjelaskan, adapaun poin-poin yang memberatkan Haerudin adalah melakukan perbuatan perjudian, menelantarkan keluarga, pelecehan, tindakan asusila, beduaan dengan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan yang sah dengan kondisi nyaris tidak berpakaian.

“Ini merupakan pelanggaran berat dengan melanggar Pakta Integritas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terpilih. Tidak mengindahkan kewajiban anggota PKS untuk mengikuti kegiatan Unit Pembinaan Anggota,” bebernya.

Mualo juga mengatakan, setelah putusan tanggal 21 Januari 2023, Haerudin masih diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan pembelaan terhadap hasil keputusan MPDP.

“Jika tidak ada pembelaan dari Haerudin, maka keputusan tersebut bersifat inkrah,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, Haerudin yang juga aleg dari PKS ini kepergok oleh istrinya sedang berduaan  dengan seorang wanita di salah satu kamar hotel di kota Masohi.

Mereka tertangkap pada Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIT.  Wanita yang bersama HR diduga merupakan salah seoarang ASN (*)

Pewarta : Edha Sanaky