BERITABETA.COM, Ambon – Anggapan bahwa ‘orang gila’ atau mereka yang mengalami gangguan jiwa tidak terpapar virus Corona, akhirnya terbantahkan.

Pihak Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku memaparkan sepanjang tahun 2020, terdapat kurang dari 50 pasien gangguan jiwa   terkonfirmasi positif Covid-19.

Puluhan pasien ini, kemudian dirawat dan ditangani oleh pihak RSKD Provinsi Maluku dengan perlakuan secara khusus.

“Di tahun 2020 itu kurang dari 50 orang. Intinya diatas 40. Dan sampai Desember itu masih ada 8 orang. Tetapi semuanya sudah sembuh dan tahun 2021 belum ada pasien gangguan jiwa yang terkonfirmasi Covid-19,” demikian disampaikan Kepala Tata Usaha RSKD Maluku, Ratna Nasir kepada wartawan di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Kamis (18/3/2021).

Ratna mengatakan, pihaknya sempat  kewalahan karena memerlukan penangan berbeda dari pasien biasa. Apalagi pasien terkonfirmasi Covid-19 ini tidak bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan lainnya.

Penderita Gangguan Jiwa di Maluku

Ia juga menjelaskan, selama pandemi Covid-19 berlangsung jumlah penderita gangguan kejiwaaan di Maluku mengalami penurunan. Penurunan penderita gangguan kejiwaan di Provinsi Maluku dapat dilihat dengan perbandingan data tahun 2019 dan 2020.

"Untuk jumlah pasien gangguan kejiwaan kategori rawat jalan tahun 2019 sebanyak 10,650 orang dan tahun 2020 turun menjadi 9,379 orang. Sementara pasien rawat inap tahun 2019 berjumlah 780 orang, dan pada tahun 2020 turun drastis menjadi 337 orang," ungkapnya.

Kendati demikian, kata Ratna, pihaknya selalu memberikan pelayanan yang terbaik di RSKD dengan jumlah tenaga dokter maupun tenaga kesehatan lainnya yang mencukupi.

Ratna juga mengaku saat ini seluruh pasien gangguan kejiwaan di RSKD Provinsi Maluku, baik yang sedang rawat jalan maupun rawat inap, telah menjalani proses rapid test antigen demi meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Semua pasien yang ada di RSKD telah dicek kondisinya menggunakan rapid antigen. Bahkan untuk yang baru masuk, wajib di-rapid antigen. Jadi tetap kita berlakukan aturan yang ada,” tutupnya (BB-YP)