Pensiun atau Dimutasi, ASN Pemkot Ambon Wajib Kembalikan Aset Negara
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan aturan yang mengikat semua Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkot Ambon. Aturan itu terkait, ketertiban ASN terhadap aset milik negara yang digunakan.
Kebijakan ini tertuang melalui kesepakatan atau janji (pakta integritas) yang dilakukan di Balaikota Kota Ambon, Jumat (19/3/2021).
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan penandatangaan kesepakatan atau janji itu sebagai komitmen Pemerintah Kota Ambon serta integritas bekerja.
“Saya selaku Walikota bersama Wakil Walikota, Sekkot, dan Asisten II baru saja menandatangani pakta integritas sebagai komitmen kita dengan KPK,” ungkap Walikota.
Dikatakan, dalam pakta integritas terkait pengembalian aset negara oleh Pemerintah Kota bersama KPK, maka ASN Pemerintah Kota Ambon wajib mengembalikan aset negara bergerak maupun tidak bergerak jika sudah lewat purnabakti, atau ketika dimutasikan ke OPD lain.
Aset negara yang dimaksud seperti mobil dan sepeda motor. Walikota menegaskan kesepakatan bersama KPK itu nantinya akan diikuti oleh pagawai Pemkot Ambon lain yang selesai masa tugas.
Aset yang dititipkan selama masa tugas, tidak dapat lagi dibawa pulang. Aset-aset itu harus dikembalikan kepada negara dan akan berada dalam pemantauan khusus KPK.
“Yang sudah selesai itu harus dibawa pulang, KPK awasi. Kadang, ada pejabat yang dimutasi kendaraan ikut mutasi juga. Ini sama sekali tidak diperbolehkan,” tambah Walikota.
Menurutnya, dengan pakta integritas ini semua pergerakkan dan aturan diawasi oleh KPK. Kecuali aset dimaksud masuk dalam syarat pemutihan. Pejabat bersangkutan diperbolehkan mengajukan kepemilikan jika sudah penuhi syarat pemutihan aset.
“Kalau kendaraan lewat waktu pemutihan, silahkan saja, sesuai aturan. Bilang bayar ya bayar silahkan,” katanya.
Kesepakatan bersama KPK ini, lanjut Walikota, merupakan bukti keseriusan pemerintahannya untuk menjaga aset serta meningkatkan integritas pejabat negara.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan V.2 Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon yang begitu serius dalam melakukan penertiban terhadap aset milik negara.
“Kami dari Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK memberikan apresiasi bagi Pemkot Ambon. Kota Ambon merupakan yang pertama di Indonesia yang menunjukkan keseriusan lewat penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka menjaga aset milik negara,” tandas Dian (BB-YP)