Tidak Ditemukan Bukti yang Cukup, Laporan Dugaan Money Politik Kepala BKAD SBT Dihentikan
BERITABETA.COM, Bula — Laporan dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daaerah (BKAD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Bakri Mony pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu SBT, Ahmad Kilwalaga kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).
Kilwalaga mengungkapkan, dugaan kasus yang dilaporkan Pasangan Calon (Paslon) Rohani Vanath-Madja Rumatiga itu diberhentikan lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup.
"Laporan dengan Nomor Registrasi 01/Reg/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 dengan Dugaan Money Politik, oleh tim sentra Gakkumdu dihentikan karena sesuai fakta juridis formil dan materil tidak ditemukan bukti yang cukup," ungkap Ahmad Kilwalaga.
Sebelumnya, Paslon Rohani Vanath-Madja Rumatiga melalui tim hukumnya resmi melayangkan laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Kepala BKAD SBT, Bakri Mony ke Bawaslu setempat.
Ketua Tim Paslon dengan jargon INA-AMA itu, Anwar Kafara dalam keterangan persnya di Bula, Senin (2/12/2024) mengungkapkan, laporan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya dilakukan pengkajian dan telaah lebih dalam mengenai bukti-bukti dan keterangan saksi yang berhasil dikumpulkan.
Kafara menandaskan, dari bukti berupa foto dan rekaman video, jumlah uang yang berhasil diamankan serta diperkuat lagi dengan keterangan saksi membuat mereka semakin yakin bahwa tindakan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sangat mengarah pada indikasi tindak pidana pemilu.
"Oleh karena itu kami berharap Bawaslu segera memproses dan menindak yang bersangkutan sebagaimana ketentuan, agar memberi efek jera. Langkah ini kami lakukan guna menjamin hasil demokrasi yang berkualitas di daerah ini," ungkap Anwar Kafara. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi