Bawaslu SBT Tangani 10 Dugaan Pelanggaran Pada Pilkada 2024
BERITABETA.COM, Bula — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menangani sebanyak 10 dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu SBT, Syafiudin Rumbory dalam keterangan pers yang diterima beritabeta.com di Bula, Senin (16/12/2024) malam.
Rumbory mengungkapkan, 10 dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak tahapan kampanye dan tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
"Bawaslu SBT sampai 16 Desember 2024 atau 19 hari pasca Pemilihan serentak 2024 telah meregestrasi 10 temuan/laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024," ungkap Syafiudin Rumbory.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) itu menguraikan, dari total 10 dugaan pelanggaran, 3 kasus merupakan temuan pengawas dan 7 lainnya laporan masyarakat.
"Jumlah temuan sebanyak 3 temuan dugaan pelanggaran Pemilihan dan laporan sebanyak 7 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan," urainya.
Dia membeberkan, dugaan-dugaan pelanggaran tersebut yakni penghinaan suku dan ras dalam kampanye, keterlibatan Kepala Desa pada kampanye Pasangan Calon (Paslon), keterlibatan ASN pada kampanye Paslon, money politik, pembagian surat suara sisa untuk dicoblos oleh penyelenggara dan saksi.
Serta kelalaian penyelenggara sehingga masyarakat tidak dapat mencoblos diakibatkan jumlah surat suara yang tersedia tidak seimbang antara pemilihan bupati dan gubernur dan pelanggaran penyelenggara pemilihan kepada daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
"Dari jumlah Temuan/Laporan tersebut, 9 diantaranya dapat dihentikan pada pembahasan kedua sentra Gakummdu dikarenakan kurang Cukup Bukti, sementara 1 temuan dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye dapat di teruskan ke tahap penyidikan sampai ke tahap penuntutan," bebernya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi