BERITABETA.COM, Ambon – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah menerbitkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency mengenai Vaksin Covid-19 khususnya terhadap anak usia 6 - 11 tahun.

Juru Bicara Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengatakan, sebelum vaksinasi terhadap para anak usia 6-11 tahun, Pemkot (Pemkot) Ambon harus berkoordinasi ke Pemprov Maluku.

"Memang informasi mengenai vaksin terhadap anak usia 5-11 tahun itu sudah dibolehkan, tetapi untuk informasi resminya kami belum dapat kapan dilaksanakan,” ujar Joy Adriaansz kepada wartawan di Ambon, Selasa (09/11/2021).

Menurut dia, terkait hal tersebut pihaknya [Dinas Kesehatan Kota Ambon] belum dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk menyuntik vaksin Covid-19 terhadap para anak usia 6.11 tahun.

"Karena pelaksanaan vaksin selama ini kan berdasarkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat melalui Pemprov Maluku,"timpalnya.

Dia mengaku, terkait vaksinasi terhadap usia 6-11 tahun, hingga saat ini Pemkot Ambon masih berkoordinasi ke Pemprov Maluku.

"Untuk vaksin terhadap anak di bawah usia 12 tahun khusus di kota Ambon masih dalam tahap persiapan. Kami hanya menunggu rapat bersama Dinas Kesehatan Maluku,"tuturnya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala