Selain itu juga dilakukan transformasi seluruh TPS menjadi TPC (Tempat Pembuangan Kontainer) yang bersih dan tertutup.

Kemudian juga dilakukan pembangunan mesin pengolah sampah di lima kecamatan. Modernisasi pengelolaan TPA melalui kerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas.

Tak hanya itu, Pemkot juga mulai memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan pelanggaran.

Setelah semua proses selesai, maka kedepan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa  denda sebesar Rp1 juta serta sanksi sosial berupa publikasi foto pelanggar dalam gdl ini warga yang tidak taati peraturan.

“Kami bukan ingin mempermalukan warga masyarakat. Tapi ini soal kebersihan dan kedisiplinan publik. Kalau terus-menerus diingatkan tapi tetap dilanggar, maka kita harus ambil tindakan tegas,” tegasnya (*)

Editior : redaksi