BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 11.555 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, mulai, Jumat (24/5/2019)  diberikan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia, memastikan hal itu di kantornya, Kamis (23/5/2019).

“Kita mulai bayarkan besok 24 mei (hari ini-red) kepada PNS di lingkup Pemprov Maluku,”ujar dia.

Rumbia menjelaskan, pembayaran THR  dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan pembayaran THR akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum lebaran.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaram  11.555 PNS mencapai Rp48.600.000.000.  “Anggaran yang kita peruntukan ini sudah  dianggarkan di APBD 2019,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pembayaran THR sesuai pengajuan atau permintaan dari masing organsasi perangkat daerah (OPD).

 “Tidak sekaligus. Yang sudah permintaan masuk, kita bayar. Kita  memberitahukan untuk OPD supaya bikin permintaan THR , setiap hari ada,”jelasnya.

Sementara menyinggung gaji 13, Rumbia mengatakan dibayarkan di awal Juni 2019 setelah lebaran. “Sesuai PP karena libur sampai tanggal 9, 10 sampai 11 baru dibayar. Besaranya sama,”tandasnya. (BB-IHS)