BERITABETA.COM, Ambon – Polisi mengamankan 13 orang yang terlibat dalam bentrokan di depan Kampus Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Senin (12/10/2020).

Mereka adalah demonstran yang membuat rusuh di lokasi tersebut saat melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease Ipda Izaac Leatemia menyebutkan 13  orang mahasiswa ini telah ditahan dan diamankan di Mapolresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease dan saat ini dalam kondisi baik.

“Kami akan menghubungi pihak keluarga masing-masing untuk datang ke polresta terkait keterlibatan anak-anak mereka pada aksi demo bentrokan kemarin di depan kampus Universitas Pattimura,”ungkap Leatemia kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (12/10/2020).

Leatemia mengaku, belum bisa memastikan apakah 13  mahasiswa yang ditahan dapat segera dibebaskan setelah mereka bertemu dengan orang tuanya. Pembebasan 13 orang mahasiswa tersebut adalah kewenangan dari Kapolresta Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease.

“Mereka akan menjalani rapid test dan kami akan melihat nanti apakah mereka langsung dibebaskan atau tidak, karena itu adalah kewenangan pimpinan,”jelasnya.

Leatemia mengatakan sementara ini masih dilakukan penyelidikan kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum tetap, akan diproses sesuai dengan ketentuan.

Ia menambahkan untuk keluarga sementara bisa bolak balik melihat atau menengok anak-anak mereka  (BB-YP)