BERITABETA, Ambon –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menyiapkan sebanyak 2000 paket Alat Pelindung Diri (APD) dan 6000 alat Rapid Test Covid-19 yang akan didistribusikan sejumlah rumah sakit yang ada di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Pendistribusian ribuan APD dan Rapid Tes Covid-19 ini ditangani langsung oleh  Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Provinsi Maluku.

“Kita sudah menerima APD dan Rapid Test Covid-19, bantuan dari Pemerintah Pusat dengan rincian yakni APD sebanyak 2000 unit dan Rapid Test 6000 unit. Semuanya akan kami distribusikan ke 11 Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhannya,” kata Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Selasa (31/3/2020).

Kasrul menjelaskan, APD maupun Rapid Test Covid-19 akan dibagikan kepada mereka yang rentan berhubungan dengan penyebaran virus mematikan ini.

“Jumlahnya sebenarnya masih sangat terbatas, maka akan diprioritaskan kepada mereka yang berada di ujung tombak penyebaran virus Corona. Misalnya, para petugas kesehatan serta keluarganya, kemudian pasien yang telah dinyatakan positif pada saat pengobatan lanjutan,”urainya.

Menurutnya, jumlah tersebut terdengar banyak, tapi setelah disalurkan ke kabupaten dan kota,  jumlah tersebut akan menjadi sedikit.

“Kita maksimalkan saja penggunaannya kepada mereka yang menjadi prioritas,” tegasnya.

Kasrul berharap agar penyediaan APD juga bisa dibantu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui intervensi anggaran masing-masing daerah. Pemerintah daerah diminta untuk melengkapi dan melindungi pertugas lapangan yang bekerja melayani warganya di garda depan.

“Para tenaga medis juga harus terjamin kesehatannya saat merawat dan menangani pasien Corona. Mereka ini kelompok rentan, sehingga harus kita lengkapi dengan peralatan seperti APD yang memadai,” harapnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2010, APD adalah alat untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh. Penggunaan APD oleh petugas kesehatan, merupakan prosedur utama dalam kegiatan pelayanan kesehatan.

Tujuannya untuk mengantisipasi risiko keselamatan dan kesehatan kerja para petugas kesehatan, khususnya berupa bahaya biologi, termasuk wabah virus Corona yang kini telah mewabah.

Sementara Rapid Test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan Covid-19. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh, bila ada paparan virus ini.

Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh Covid-19. Namun perlu diketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.

“Jadi, Rapid Test hanyalah pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan untuk pemeriksaan mendiagnosa infeksi virus Covid-19,” kata Sekda.

Hasil positif pada Rapid Test menandakan bahwa orang yang diperiksa pernah terinfeksi virus Corona. Meski begitu, orang yang sudah terinfeksi virus Corona dan memiliki virus ini di dalam tubuhnya, bisa saja mendapatkan hasil Rapid Test yang negatif, karena tubuhnya belum membentuk antibodi terhadap virus ini. Sehingga bila hasilnya negatif, pemeriksaan Rapid Test perlu diulang kembali pada 7 hingga 10 hari setelahnya,” (BB-CS)