BERITABETA.COM, Ambon – Selama 3 bulan lebih penanganan corona virus disease-19 (Covid-19) di Provinsi Maluku telah menghasilkan limbah medis sebanyak 22,5 ton atau 22.577,5 kilogram

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku melaporkan jumlah ini merupakan akumulasi total limbah medis Covid-19 hingga pertengahan Juli 2020  yang separuhnya sudah dikirim ke Pulau Jawa untuk dimusnahkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Roy C. Siauta meguraikan, limbah medis Covid-19 ini berupa bekas makanan, tempat makan, bungkusan obat-obatan hingga hal ikhwal yang digunakan para pasien di Rumah Sakit, lokasi karantina maupun perlengkapan medis lainnya selama penanganan pasien.

“Ada juga limbah yang berasal dari laboratorium pemeriksaan BTKL-PP Klas II Ambon,” kata Siauta yang didampingi Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 DLH Maluku, James Ayal kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020).

Dari total jumlah tersebut,  kata Siauta, didominasi limbah medis Covid-19 dari Kota Ambon. Dimana untuk Kota Ambon saja, limbah yang dihasilkan dari bulan  Mei 2020 hingga pertengahan Juli 2020 mencapai 18.183 kg atau 18,1 ton.

Sementara untuk kabupaten/kota lainnya di Maluku yang juga memiliki pasien Covid-19, limbah medis yang dihasilkan untuk periode yang sama sebanyak 4.394,5 kg atau 4,3 ton.

Dirincikan, limbah medis Covid-19 dari Kota Ambon pada Mei tercatat sebanyak 4.504 kg, 1-14 Juni sebanyak 3.922,85 kg, 15-30 Juni 5.237 kg dan 1-14 Juli sebanyak 4.520 kg.

“Dari jumlah itu yang sudah dikirim ke lokasi pemusnahan di Pulau Jawa tepatnya di PT. Jasa Medivest Plant yang berlokasi di Cikampek, Jawa Barat melalui Pelabuhan Surabaya sebanyak 13,663 kg,”beber Siauta.

Sedangkan rincian limbah medis Covid-19 dari kabupaten/kota, selain dari Kota Ambon adalah pada Mei 643,8 kg, 1-14 Juni 469 kg, 15-30 Juni 1.454,7 kg dan 1-14 Juli 1.827 kg.

Limbah medis covid-19 dari kabupaten/kota selain Kota Ambon, kata Siauta ditangani langsung oleh kabupaten/kota,  karena sebagian besar kabupaten/kota memiliki alat incinerator.

“Kalau tidak ada, berarti ditanam sesuai SOP-nya, jadi dibuatkan sebuah media lubang yang di cor dengan semen. Jadi tidak sembarangan penanganannya,”bebernya.

Ditanyai mengapa limbah medis Covid-19 dari Kota Ambon harus dikirim ke Pulau Jawa untuk pemusnahan? Kata Siauta,  dikarenakan di Ambon  alat pemusnah limbah medis atau incinerator yang ada di Rumah Sakit Jiwa atau Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku di kawasan Negeri Lama,  mengalami gangguan.

Dikatakan, untuk segala proses penanganan limbah medis Covid-19 mulai dari pengumpulan, pengepakan hingga dibawa ke dalam kontainer di Pelabuhan Ambon, ditangani oleh pihak ketiga yakni PT. Arthama Sentosa Indonesia.

Per kilogram, limbah medis ini dihargai Rp. 50.000. Harga tersebut, kata Siauta sesuai pengakuan dari pihak perusahan tersebut adalah harga standar atau harga untuk penanganan limbah umum.

“Jadi karena incinerator di RSKD gangguan, maka ditangani pihak ketiga ini sejak Mei 2020. Semua proses penanganannya dikawal Dinas Lingkungan Hidup dan Rumah Sakit,” akuinya.

Sebelum dimasukkan ke box,  limbah disemprot (disinfektan), media boxnya juga disemprot, setelah semua masuk ke box disemprot, setelah pengepakan (dilakban) disemprot. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan sebelum diangkut ke mobil, begitu juga mobil pengangkutnya.

“Sampai di pelabuhan sebelum dimasukkan ke kontainer penampung juga disemprot disinfektan,”jelasnya.

Siauta memastikan, dalam penanganan limbah medis Covid-19 sejauh  ini semuanya berjalan lancar dan dipastikan tidak tercecer.

“Jadi sangat ketat dan kita (DLH) melakukan pengawasan dengan ketat segala prosesnya,”imbuhnya.

Ia mengakui, persoalan limbah ini  medis ini juga harus dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga setiap proses penanganan limbah tersebut dilengkapi dengan data manifest berapa banyak yang telah diangkut.

“Nanti lembaran manifest dari lokasi pemusnahan di Cikampek juga akan dikirimkan ke PT. Arthama Sentosa Indonesia di Ambon untuk pencocokan dengan jumlah berapa banyak (limbah) yang diangkut,” jelasnya lagi.

Ia mencontohkan, dari satu lokasi misalnya BPSDM, mereka kasi manifest per masing-masing lokasi itu. Selanjutnya pihak pengelola (pihak ketiga) tandatangan manifest itu baru dilaporkan ke kita sebagai bukti jika limbah sudah sampai tempat tujuan. Karena pembayarannya itu sesuai manifest itu.

Untuk pembayaran pihak ketiga ini  akan dilakukan langsung oleh Gugus Tugas Provinsi Maluku. Perusahan pihak ketiga yang tangani limbah medis Covid ini  diakuinya,  sudah terdata di Kementerian LHK.

Siauta menambahkan, kehadiran PT. Arthama Sentosa Indonesia ini menjadi salah satu solusi dalam penanganan limbah medis Covid-19 di Maluku.  Apalagi, sejak Mei 2020 lalu, angka kasus Covid-19 di Maluku khususnya di Kota Ambon melonjak drastis sehingga berdampak pada limbah yang dihasilkan (BB-DIA)