BERITABETA.COM, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 memperbarui peta risiko atau zonasi Covid-19 di Indonesia. Dua daerah kabupaten di Provinsi Maluku ditetapkan sebagai daerah zona merah Covid-19 di Indonesia.

Dikuti dari detik.com, kedua kabupaten itu masing-masing Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Selain Malteng dan KKT, terdapat juga sebanyak 48 daerah yang masuk zona merah, dengan bertambahnya 22 daerah menjadi 50 kabupaten/kota per 29 November 2020.

Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat menjadi penyumbang zona merah pada periode ini.

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa kebijakan untuk menarik tuas rem darurat penanganan Covid-19 merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah.

Pernyataan Satgas ini menjawab kemungkinan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah yang kembali mengalami lonjakan kasus, terutama DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

“Keputusan menerapkan kembali PSBB total adalah wewenang masing-masing daerah. Kondisi yang ada menjadi refleksi dan evaluasi dari pimpinan daerah untuk melakukan kebijakan yang paling tepat,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers seperti dikutip dari republika.co.id, Selasa (1/12/2020).

Wiku juga mengingatkan pimpinan daerah untuk mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk dampak yang terjadi terhadap berbagai sektor apabila PSBB total kembali dilakukan. Belajar dari pengalaman, Wiku mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 merupakan masalah kesehatan yang punya dampak luas ke berbagai sektor, termasuk sektor usaha.

“Sehingga penanganan yang dilakukan harus bersifat multisektor sehingga tidak ada yang dikorbankan. Penanganan Covid harus betul-betul dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan segala aspek. Dan itu akan dilakukan oleh pimpinan daerah dengan baik,” kata Wiku.

Bupati KKT Minta Warga Tidak Panik

Sementara di KKT, seperti yang dilaporkan wartawan beritabeta.com,  Bupati  Petrus Fatlolon menyampaikan himbauan kepada masyarakat di kabupaten yang dipimpinnya itu untuk tetap waspada dalam menghadapi peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi sepekan ini.

Himbauan Bupati Patlolan ini berisi tujuh poin penting yang salah satunya adalah meminta masyarakat di KKT tidak panik dengan kondisi yang terjadi saat ini.

“Basudara Masyarakat Tanimbar yang diberkati Tuhan, menanggapi kondisi penyebaran Covid-19 di Tanimbar pasca dilakukan swab test masssal, maka perkenankan saya selaku Kepala Daerah sekaligus sebagai Ketua Satgas Covid-19 beberapa hal penting,” demikian tulis Fatlolon yang disampaikan kepada pers melalui group WhatsApp, Senin (30/11/2020) malam.

Dalam pesan itu, Fatlolon meminta masyarakat selalu berdoa, kepada Tuhan  agar pandemi Covid-19 dapat teratasi dan segerah berakhir.

“Berdoa dan beri dukungan bagi tenaga kesehatan dan semua pihak yang dengan ikhlas bekerja keras tanpa pamrih untuk upaya pengobatan pasien,” ungkapnya.

Patololan juga  memerintahkan kepada semua pihak tanpa terkecuali untuk  tetap mematuhi protokol kesehatan (pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, tidak melakukan kegiatan apapun yang melibatkan banyak orang serta tetap melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.

“Pemda dan TNI-Polri akan mengambil langkah dan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar,” tegasnya.

Di poin berikut, Bupati Fatlolon juga menyeruhkan setiap kantor/ dinas dan lembaga pendidikan, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan pengusaha, diminta untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan desinfektan di kantor masing-masing secara regular.

“Pemda menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, hal mana secara tekhnis akan diatur oleh Dinas Kesehatan dan didukung oleh seluruh tenaga Medis yang ada termasuk relawan kesehatan,” urainya.

Selian itu, untuk semua masyarakat dihimbau untuk tidak menyebar informasi yang dapat membingungkan masyarakat. Informasi yang resmi hanya berasal dari Satgas Covid-19.

“Hanya dengan upaya bersama semua warga maka kita mampu mengatasi penyebaran Covid-19. Jangan saling menyalahkan, mari kita ambil peran masing-masing, ayo kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Duan Lolat,”ajaknya.

Berikut 50 daerah yang masuk zona merah per 29 November 2020 mengutip situs covid19.go.id:

  1. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
  2. Kota Tomohon, Sulawesi Utara
  3. Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
  4. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  5. Muna, Sulawesi Tenggara
  6. Bombana, Sulawesi Tenggara
  7. Kota Palu, Sulawesi Tengah
  8. Morowali, Sulawesi Tengah
  9. Banggai, Sulawesi Tengah
  10. Siak, Riau
  11. Kota Jayapura, Papua
  12. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  13. Kota Bima, Nusa Tenggara Barat
  14. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
  15. Maluku Tengah, Maluku
  16. Maluku Tenggara Barat, Maluku
  17. Kota Bandar Lampung, Lampung
  18. Kota Batam, Kepulauan Riau
  19. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
  20. Jombang, Jawa Timur
  21. Kota Batu, Jawa Timur
  22. Situbondo, Jawa Timur
  23. Jember, Jawa Timur
  24. Kota Pekalongan, Jawa Tengah
  25. Kota Tegal, Jawa Tengah
  26. Banjarnegara, Jawa Tengah
  27. Banyumas, Jawa Tengah
  28. Temanggung, Jawa Tengah
  29. Pemalang, Jawa Tengah
  30. Tegal, Jawa Tengah
  31. Sukoharjo, Jawa Tengah
  32. Kendal, Jawa Tengah
  33. Brebes, Jawa Tengah
  34. Blora, Jawa Tengah
  35. Klaten, Jawa Tengah
  36. Kota Banjar, Jawa Barat
  37. Bandung Barat, Jawa Barat
  38. Kota Bandung, Jawa Barat
  39. Purwakarta, Jawa Barat
  40. Indramayu, Jawa Barat
  41. Karawang, Jawa Barat
  42. Batanghari, Jambi
  43. Muaro Jambi, Jambi
  44. Sleman, DI Yogyakarta
  45. Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
  46. Kota Bengkulu, Bengkulu
  47. Serang, Banten
  48. Tangerang, Banten
  49. Tangerang Selatan, Banten
  50. Banten, Kota Cilegon (BB-DIO)