Pengelolaan Limbah Covid-19 Harus Sesuai Standar
BERITABETA.COM, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan.
Hal ini harus dilakukan, agar tidak menimbulkan masalah kesehatan lainnya.
“Untuk kendala terbesar saat ini, yaitu keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker,” kata Wiko saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (18/2/2021).
Dalam mengolah limbah medis, Wiku mengingatkan bahwa tata caranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk – Setjen/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Kesehatan.
Satgas Penanganan Covid-19 melalui Sub Bidang Limbah sedang membuat kebijakan tepat guna pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan.
“Dari Satgas sendiri sejauh ini telah memberikan 5 insinerator kepada 5 provinsi di Indonesia, dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta,” tutup Wiku.
Limbah Covid-19 di Maluku
Semnetara itu, untuk Provinsi Maluku limbah medis Covid-19 atau infeksius yang dihasilkan selama pendemi ini sudah lebih dari 76 ton, berasal dari seluruh rumah sakit yang ada di Maluku.
Seluruh limbah medis Covid-19 ini dikumpulkan oleh PT Artama Sentosa Indonesia yang memiliki lisensi mengelola limbah medis rumah sakit untuk dibawah ke PT Jasa Medivest sebagai pusat daur ulang di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan.
Pengiriman pertama dilakukan pada Mei sampai dengan 14 Agustus 2020 tercatat sebanyak 29.862, 36 kg atau 29,8 ton, sedangkan pengiriman kedua pada akhir Desember 2020 sebanyak 57,6 ton.
“Selama delapan bulan, secara total limbah B3 Covid-19 di Maluku mencapai 87 ton. Kota Ambon sebanyak 76 ton dan 10 ton dari kabupaten kota lain di Maluku untuk dimusnahkan,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta.
Siauta menjelaskan, limbah yang dikumpulkan seperti alat pelindung diri (baju asmat, masker, sarung tangan), suntik, piring makan, obat-obatan bekas pakai dan banyak lagi yang berhubungan dengan covid.
“Semua kita kumpulkan di Kota Ambon kemudian kita paking. Pihak ketiga yakni PT Artama Sentosa Indonesia untuk dikirim dan dimusnahkan, sedangkan limbah dari kabupaten kota lain hanya di laporkan ke kita dan mereka musnahkan dengan cara di bakar,” jelasnya (BB-DIO)