“BNPB siap melakukan pembayaran, namun perlu dilakukan pendataan yang akurat terkait sisa korban gempa yang belum tertangani, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan nantinya,” ujar Marasabessy.

Marasabessy berharap korban gempa bersabar dan dipastikan tahun ini pembayaran dapat segera dilakukan mengingat selama kurang lebih empat tahun masih banyak korban gempa yang belum mendapatkan bantuan seperti yang dijanjikan pemerintah.

Dalam penanganan korban gempa ini, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat. Kemudian rumah dengan kategori rusak sedang mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta. Sedangkan rumah yang masuk kategori rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta (*)

Editor : Redaksi