BERITABETA.COM, Ambon – Kota Ambon kembali akan memberlakukan  kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tahap keempat. PSBB transisi tahap empat ini,  mulai berlaku Senin pekan depan.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy memastikan, pelaksanaan PSBB tahap empat ini tidak berbeda denga pelaksanaan PSBB secara murni, sebagaimana yang diterapkan sebelum masa transisi berlaku.

“Kita akan batasi seluruh kegiatan masyarakat di kota ini. Kita akan tegas dalam penindakan, jika ada pelanggaran yang ditemukan,” kata Walikota usai memimpin Apel Gabungan tim PSBB Transisi di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Jumat (28/8/2020).

Menurut Walikota, pihaknya akan melakukan penindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB tahap empat, jika terjadi pelanggaran dalam proses tersebut. Sebab, penerapannya lebih mirip dengan PSBB murni.

Dikatakan, hal ini ditempu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon, maka pada PSBB transisi tahap empat ini akan dilakukan penutupan terhadap seluruh pintu masuk Ambon, baik itu pada sektor pelabuhan maupun bandara dan sejumlah tempat dan fasilitas umum juga akan ditutup.

“Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona juga akan diterapkan,” terangnya.

Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020, sebagai aturan pelaksana dari Inpres tersebut juga sudah ditetapkan.

“Hari ini kita sudah mulai sosialisasi untuk melakukan PSBB transisi tahap empat,” jelasnya.

Tidak Bisa Secara Parsial

Sementara secara terpisah Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, penanganan Covid-19 di Maluku, masih minim koordinasi antara Pemkot Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga berdampak pada penanganan Covid-19 di Maluku.

Hal ini pula telah disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2019 bersama komisi IV, Jumat (28/8/2020).

Huwae mangatakan, Komisi IV tengah mengagendakan rapat bersama dengan Dikes Provinsi Maluku, Dinkes Kota Ambon dan juga Dinkes Kabupaten Malteng.

Menurutnya, penanganan Covid-19 di Ambon tidak bisa dilakukan secara parsial oleh Pemkot Ambon sendiri. Tapi harus melihat Kota Ambon ini dalam kacamata yang komperhensif, dengan melihat juga pada tiga kecamatan Malteng di pulau Ambon, yakni Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat.

“Jika dilakukan secara parsial oleh Pemkot Ambon saja, menurut saya treatmentnya tidak akan tepat,” ujar Huwae.

Politisi PDI-Perjuangan menambahkan,  masyarakat dari Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu semuanya beraktivitas di Kota Ambon. Begitu pula dengan orang-orang yang ada di Kota Ambon, juga beraktivitas di tiga kecamatan tersebut.

Itu berarti, interaksi sosial diantara wilayah Kota Ambon dengan Malteng pada tiga kecamatan itu terjadi.

“Jadi kalau Kota Ambon hanya mau menangani Kota Ambon dan mengabaikan tiga wilayah kecamatan yang masuk Malteng di Ambon ini, saya kira tidak tepat,” pungkasnya (BB-AHM)