BERITABETA.COM, Ambon –  Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badako HMI) Maluku-Maluku Utara periode 2018-2020 menggelar Bacarita Hukum, di Baileo Cafe Poka Kota Ambon, Selasa (1/10/19).

Dalam rilis yang diterima beritabeta.com, Rabu (2/10/2019)  Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara Firdaus Arey menjelaskan,  kegiatan yang digelar itu mengangkat tema ‘Urgensi RUU KUHP dalam Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia’ dengan menghadirkan narasumber Dr. John Dirk Pasalbessy, SH., M.Hum dan Dr. Nasaruddin Umar, SH.MH.

Menurut Firdaus Arey, membaca fakta gerakan hari ini di tanah air oleh mahasiswa sebagai bentuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Namun, kata alumni Fakultas Hukum Unpatti itu, gerakan-gerakan yang dilakukan itu hendak mengetahui isi daripada RUU KUHP, sehingga arah kritikan bisa sampai pada substansi.

Sementara dalam paparnya, Dr. John Dirk Pasalbessy, SH.M.HUM dalam mengatakan,  banyak hal yang terjadi tentang sejarah panjang perjalanan Undang-Undang dan KUHP. Akademisi universitas Pattimura Ambon ini juga mengurai dasar dibangunnya KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Nasaruddin Umar, SH.MH menyampaikan sisi kelebihan dan kekurangan KUHP, namun menurutnya RUU KUHP menjadi sah dan disetujui. Ia menekankan pada kelemahan daripada RUU KUHP adalah kurangnya sosialisasi oleh pemerintah.

Akademisi IAIN Ambon ini mengatakan  RUU KUHP telah mengakomodir nilai-nilai dan hukum pidana lainnya.

Di  akhir Bacarita Hukum itu, kesimpulan yang dapat ditarik adalah pentingnya sosialisasi dan hasil daripada diskusi ini akan diserahkan kepada panitia kerja RUU KUHP dan forum temu hukum nasional. (BB-DIO)