BERITABETA.COM, Bula — Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, diingatkan agar dalam menyusun rencana kerja yang akan disepakati nanti harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan.

Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan atau Musrenbang, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) SBT tahun anggaran 2022, di Aula Serbaguna Dinas Kesehatan SBT, Bula, Kamis (15/04/2021).

Penyusunan RKPD harus mengedepankan prinsip yang mendorong tercapainya keselarasan dalam memanfaatkan sumber daya yang menjadi kewenangan kabupaten, kewenangan provinsi maupun kewenangan pemerintah pusat.

Bupati menyatakan, Musrembang RKPD SBT 2022 memiliki arti sangat penting. Sebab, forum ini merupakan pertemuan seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kebutuhan program dan kegiatan pembangunan di daerah.

"Yang diarahkan sesuai dengan kondisi, karakteristik daerah dan arah kebijakan pembangunan kabupaten, provinsi maupun nasional" ungkap Keliobas

Dijelaskan, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pas 263 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

RKPD, lanjut dia, merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.

"Perlu saya sampaikan disini, RPJMD SBT periode 2016-2021 telah berakhir. Maka sesuai ketentuan penyusunan RKPD 2022 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok rencana pembangunan jangka panjang SBT 2005-2025, serta mengacu ke RPJMD provinsi untuk keselarasan program dan kegiatan pembanguan provinsi Maluku pada umumnya dan SBT pada khususnya," beber Mukti.

RKPD, lanjutnya, merupakan rencana kerja yang memuat seluruh program dan kegiatan untuk dilaksanakan dalam waktu satu tahun sebagai wujud peningkatan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan di SBT.

Selain itu menjadi landasan penyusunan kebijakan penganggaran berdasarkan prioritas pembangunan, dan arah kebijakan pembangunan sesuai visi dan misi yang akan dituangkan dalam RPJMD 2021-2026.

"Musrembang RKPD ini merupakan rangkaian proses perencanaan secara partisipatif yang telah dimulai dari tingkat Desa/Negeri, Kecamatan selanjutnya tingkat Kabupaten," pungkasnya. (BB-AZ)