Dituntut Bayar Tanah, Ancam Denda Hingga Mutasi PNS dan Rumahkan PTT

BERITABETA.COM,  Ambon – Nasib apes menimpa warga Desa Wali, Kec Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Mereka diwajibkan membayar tanah tempat mereka bermukim sebesar Rp.35 juta hingga Rp.50 juta, gara-gara caleg DPRD Bursel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sirajan Tomnusa kalah  bersaing di pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Permintaan membayar ganti rugi itu disampaikan tertulis oleh adik Sirajan Tomnusa yang juga Raja Petuanan Waesama, Mahyudin Tomnusa dalam suratnya setebal dua halaman tertanggal 22 April 2019 ditujukan kepada Kades Wali.

Tanah yang ditempati warga Wali itu berada di atas tanah petuanan Desa Waesama dan telah diberikan secara cuma-cuma oleh orang tua Sirajan dan Mahyudin. Namun Mahyudin meminta kembali surat pemberian orang tuanya akibat kakak kandungnya kalah bersaing menuju kursi DPRD Bursel mewakili PKB.

Mahyudin ungkapkan kekesalannya dengan menuduh warga Wali tidak tahu berterima kasih karena semua tidak memilih kakaknya. Selain meminta kades mengembalikan bukti surat pemberian tanah, Mahyudin juga mematok warga untuk membayar ganti rugi.

Surat dari Raja Petuanan Waesama, tertanggal 22 April 2019 ditujukan kepada Kades Wali. Dan surat dari Camat Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Muhamnad Tan SP yang merumahkan seluruh PTT.

Bagi warga yang punya rumah permanen, diwajibkan membayar Rp.50 juta dan rumah semi permanen Rp.35 juta. Sebidang tanah di ujung kampung Wali yang sudah ada tanaman umur panjang juga hendak diambil pulang, dengan dalih akan ada pemukiman baru bagi 100 kk warga Waesama.

Derita warga Wali setera dengan warga Desa Waetina (Unit 10), Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Ketentraman warga eks transmigran asal Pulau Jawa itu, juga  diusik. Warga pendatang yang sudah lama bermukim di sana itu, sejak tanggal 30 April 2019 dilarang ternaknya masuk areal petuanan adat, atau mengambil rumput untuk hewan ternak. Bagi yang melanggar, diancam denda Rp.25 juta. Larangan itu datang dari Jon Nurlatu dan Nus Nuelatu akibat kandidat yang didukung oleh mereka kalah dalam merebut kursi DPRD Maluku.

Ulah nyeleneh ini bukan hanya menimpa warga Wali dan Waetina, namun ternyata baik di Kabupaten Bursel maupun Kabupaten Buru, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi korban dimutasi dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) banyak yang dirumahkan.

Sejumlah PNS dan PTT yang berhasil dihubungi, mengaku tidak tahu salah dan dosa mereka. Tiba-tiba saja mereka mendapat lembaran SK mutasi dan dirumahkan.

“Saya ini sejak Buru jadi kabupaten, selalu coblos Partai Golkar dan pilih bupati yang diusung Partai Golkar. Apa salah dan dosa saya?  tadi ada yang datang mengantar surat mutasi,” ucap seorang guru penuh lirih, saat dihubungi tadi malam, Rabu (1/5/2019).

Guru yang mewanti-wanti namanya tidak diungkap ini, mengaku bukan hanya dirinya yang menerima SK mutasi. “Di kampung kami  guru yang dimutasi ada lima orang. Kami dengar kabar ada kepala sekolah lagi yang akan dimutasi menjadi guru biasa di tempat tugas yang jauh. Namun SK-nya belum diberikan, karena Kadis Pendidikan takut jangan sampai ijazah nanti tidak mau ditandatangani kepala sekolah yang turun pangkat menjadi guru bawahan,”ungkap dia.

Lain lagi nasib yang menimpa PNS dan PTT di Bursel. Nasib apes justru lebih banyak menimpa PNS dan PTT berasal dari jazirah. Tidak diketahui pasti motif dari mutasi itu. Namun rumor yang beredar, konon bupati marah karena istrinya yang caleg DPR RI dari PDIP, kalah di tanah kelahiran Bupati di Desa Negeri Lima dan di seantero jazirah Leihitu.

Sementara itu, di media sosial beredar pula selembar surat yang diteken Camat Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Muhamnad Tan SP yang merumahkan seluruh PTT. Dalam surat tertanggal 24 April 2019 itu, pak camat menyebutkan dalam rangka tertib administrasi sebagai dalih seluruh PTT ini dirumahkan. Dengan catatan mereka baru akan dipanggil kembali bila dibutuhkan.(BB-DIO)