Baru pernah terjadi di Maluku, majelis hakim peradilan anak pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang melibatkan sebanyak 17 remaja sebagai pesakitan.
Terhitung sudah dua kali, oknum anggota Polda Maluku ini terjerat kasus hukum akibat bermain Narkoba. Bahkan hukuman berat yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon, tidak membuat Bripol Mario Atihuta kapok.
Berkas perkara dan tersangka DF (16) dan AW (16) pelaku persetubuhan terhadap teman sebaya siswi NB (16) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru pada Kamis sore (27/2/2020)
Kasus pembalakan liar dengan modus pembukaan lahan perkebunan pala di kawasan hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus berlanjut.
Tim gabungan yang terdiri dari personil TNI- Polri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menyita sebanyak 32 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi dari tangan dua pedagang di kota Bula, Senin (24/2/2020).
olimik terkait aksi penebangan kayu yang dilakukan pihak CV Sumber Berkat Abadi (SBA) di hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Timur (SBT), Maluku, akhirnya disikapi serius oleh DPRD Maluku.
Bocah tujuh tahun CA, asal Desa Metar, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas terdekat setelah menjadi korban perkosaan lelaki bejat yang tidak dikenal.
Sikap bos CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) yang menyeret 26 orang masyarakat adat Desa Sabuai, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Polsek Werinama, menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nanaku Maluku.
Rahayaan menjelaskan, ke-7 ASN ini diketahui positif mengkonsumi barang haram itu, setelah Pemkot Tual bekerja sama dengan BNN Kota Tual menggelar tes urine di akhir tahun 2019 lalu.
Nasib naas menimpa siswa NB (16), setelah dipaksa minum sopi hingga tidak sadarkan diri, korban lalu digilir dua pemuda teman sebaya, DF dan AW.