Dari tangan pelaku, ADR Tim Satnarkoba pimpinan AKP Muh.Sabir mengamankan satu paket serbuk kristal diduga Narkotika Gol. 1 jenis shabu ( sisa pakai ) berikut 1 set peralatan isap shabu ( Bong ). Kasubbag Humas Polres Pulau, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi beritabeta.com, membenarkan adanya penangkapan ADR tersebut.
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memroses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com. Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengimbau warga masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pengaduan terhadap media bisa disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Kuasa Hukum Halid Tasalisa, M. Taib Warhangan, SH.MH dalam siaran persnya di Namlea, Selasa malam (26/5/2020) mengatakan, kleinnya sudah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang diduga kuat mengarah kepada oknum berinisial HM, salah satu pemuda di Kecamatan Waplau.
Pihak Kepolisian Polres Pulau Buru berhasil menangkap GN, pelaku pembacokan terhadap Penambang Gunung Nona, Susun Latbual (23 tahun), warga Dusun Humrey, Desa Waeflan, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru. GN ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Persiapan Waengapan, Kecamatan Lolongquba.
Beredarnya identitas puluhan warga Waihaong yang dievakuasi untuk menjalani proses karantina di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di media sosial (WhatsApp) kini sedang diusut pihak kepolisian.
Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan enam orang pelaku penganiayaan hingga menewaskan empat orang warga di Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara(Malra), Selasa (5/5/2020).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik di tengah pandemi Covid-19. Bagi ASN yang nekat melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi ringan hingga berat.
Aksi nekat dilakukan tiga warga kota Ambon dengan menyusup ke halaman Mapolda Maluku, membawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Bendera benang raja ini dibentangkan sambil berjalan memasuki halaman Mapolda Maluku, Sabtu (25/4/2020).
Sebanyak tujuh simpatisan Front Kedaulatan Maluku dan Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) asal Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menyatakan sikap keluar dari organisasi makar itu dan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).