BERITABETA, Ambon – Proyek pembangunan pasar rakyat di kawasan Wara, Air Kuning, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku itu harusnya sudah rampung per bulan Mei 2018.

Ironisnya, PT. Tiga Bintang Cemerlang Sukses, perusahaan kontraktor yang menangani pembangunan pasar tersebut, belum juga merampungkan bangunan senilai Rp.5.644.288.000 tersebut.

Kondisi ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menjadi berang. Pasalnya, pasar yang dibangun dengan APBN tahun 2017, ini harusnya sudah dapat diperuntukan untuk pengembangan sarana distribusi perdagangan dan kapasitas logistik perdagangan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Christian Laturiuw kepada wartawan di Ambon, Sabtu (29/09/18) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kontraktor PT. Tiga Bintang Cemerlang Sukses dan Disperindag, Kota Ambon untuk mempertanyakan kondisi fisik proyek ini.

“Beberapa waktu lalu kami dari Komisi III DPRD Kota Ambon telah melakukan kunjungan ke lapangan. Dan memang fakta di lapangan membuktikan bahwa terdapat persoalan terkait dengan agenda pekerjaan bagunan pasar tersebut,”kata Christian Laturiuw.

Sebelumnya, kata dia,  pihaknya telah lebih melihat pada alasan tentang pembangunan pasar itu dibangun disana.  Bahwa apakah mampu mengakomodir para pedagang untuk mengisi pasar tersebut atau tidak. Sebab, yang jadi soal,  bukanlah membangun pasarnya, namun lebih pada asas manfaat kepada masyarakat yang ada.

“Bagaimana bisa bicara soal asas manfaat, sementara pekerjaannya saja masih menuai masalah. Jadi kita sudah mengagendakan pertemuan dengan kedua pihak. Tapi kita masih terkendala dengan agenda badan musyawarah (Bamus) DPRD,  sehingga komisi belum sempat melakukan koordinasi lanjutan,” ujarnya.

Dikatakan, pemanggilan kepada Disperindag dan kontraktor, direncanakan akan dilakukan pekan ini.  Agenda pemanggilan ini, bukan saja masalah pasar, tapi ada beberapa agenda komisi dengan mitra yang harus menjadi perhatian.

“Kita tidak ingin lagi timbul persoalan baru yang sama dengan sebelumnya. Sampai dengan saat ini, informasi yang dihimpun oleh komisi dari Disperindag, katanya masih dalam proses. Sementara kita tidak tahu, maksud dari masih dalam proses itu apa,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Ambon, Piet Leuwol yang dikonfirmasi pertengahan Juni 2018 lalu mengaku, pasar tersebut akan difungsikan di akhir Juni 2018 lalu.

Piet mengatakan, ada sanksi yang dilakukan pihak ketiga dalam pembangunan pasar tersebut,  sehingga diberikan jangka waktu hingga akhir Juni. Namun sampai saat ini pasar tersebut tak kunjung selesai.

“Akhir Juni sudah bisa difungsikan. Karena memang ada keterlambatan dan sanksinya sudah kita lunasi. Karena ada beberapa penambahan talud yang harus kita buat, makanya sementara diselesaikan dan akhir bulan ini sudah bisa difungsikan,” terang Piet kalah itu. (BB/DP)