Dewan Pers Jadwalkan Proses Verifikasi Media Lokal Maluku
BERITABETA, Ambon – Keberadaan media lokal di Maluku kini mulai menjadi perhatian serius dari Dewan Pers. Sejumlah media lokal yang kini beroperasi akan dilakukan verikasi oleh Dewan Pers. Untuk itu, Dewan Pers kini menjadwalkan untuk melakukan proses verifikasi faktual terhadap sejumlah media tersebut.
Kepastian ini disampikan Ketua Asosiasi Media Cyber Indonesia (AMSI) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Hamdi Jempot kepada beritabeta, usai mengikuti workshop “Penguatan pemberdayaan ekosistem pers, melalui ketersediaan infrastruktur telekomonikasi dan informasi di seluruh provinsi se Indonesia,” di Hotel Santika Ambon, Kamis (27/09/18).
Menurut Hamdi, dalam persyaratan verifikasi tersebut, akan dinilai beberapa hal seperti administrasi dan peraturan-peraturan perusahaan pers yang mengatur proses kegiatan produksi karya jurnalistik medianya.
“Point-pointnya ada persyaratan administratif apakah terdaftar di Kemenkum HAM, memiliki badan hukum dan ada peraturan perusaan, dan kode prilaku perusahaan,” ujar dia.
Selain itu, kata Dia, persyaratan lainnya adalah sumber daya manusia (SDM) pada perusahaan pers. Berapa jumlah karyawan tetap, karyawan kontrak, freelance dan kontributor di perusahaan media itu. Kemudian sertifikasi jurnalis atau wartawannya juga akan dicek, sudah berapa yang sudah lolos Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sebelumnya dalam sesi tanya jawab pada acara workshop yang digelar tersebut Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemkot Ambon, Joy R. Ardiansz juga meminta agar media lokal di Maluku dapat terverikasi oleh Dewan Pers. Agar ada sinergi antara pekerja media dengan stakeholder yakni pemerintah itu sendiri.
Pentingnya media yang terverifikasi kata Ardiansz, agar dengan mudah mengetahui alamat dan kedudukan media tersebut. Sebab pihak pemerintah bisa merasa dirugikan dengan pemberitaan media yang statusnya tidak jelas, dan akan menyulitkan untuk memberikan hak jawab.
” Selain lembaganya juga jelas, pekerja media (wartawan) harus jelas agar kita mudah dalam kerjasama informasi, ” pinta Ardiansz.
Menurut Ardiansz, Pemkot Ambon terkait keterbukaan informasi telah menerapkan free goverment, kebebasan informasi pemerintahan, sehingga perusahaan harus jelas untuk mensinergikan keterbukaan informasi.
“Sebab banyak media yang statusnya tidak jelas dan tidak memiliki alamat yang jelas, tegasnya.
Untuk itu, pihak Dewan Pers diminta untuk melakukan verifikasi media untuk memastikan kejelasan sehingga pihak pemerintah mempunyai rujukan atas kejelasan tentang media dan kompentensi wartawannya untuk kepentingan kerjasama informasi.
Ketua Komisi verifikasi dan ratifikasi perusahaan pers, Ratna Komala, menegaskan, fungsi dari Dewan Pers sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2 (g), di antaranya bertujuan meningkatkan profesionalitas media dan wartawannya. Dewan Pers ditugaskan untuk melakukan verifikasi, penelitian dan ratifikasi untuk mengetahui kedudukan dan status media serta memberi pemahaman dan kemampuan jurnalis terhadap kode etik jurnalis.
Lanjutnya, soal ferivikasi media, dewan pers melakukan pengecekan atas kesiapan media untuk bersedia dilakukan verifikasi yang diantaranya berkenaan dengan badan hukum media beserta perangkat media lainnya yang memenuhi syarat kriteria dewan pers. (BB/DP)