Dharma Oratmangun Minta Pengguna Musik Suara Burung dan Alam Bayar Royalti

BERITABETA.COM – Lama tak terdegar kabaranya sosok Dharma Oratmangun tetiba menjadi viral karena pernyataannya soal royalti suara burung dan alam.
Dharma menjadi pembicaraan usai pernyataannya yang meminta agar kafe dan restoran membayar royalti jika memutar musik.
Tak hanya musik saja, pria yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) itu juga menyebut bahwa suara burung yang diputar di kafe dan restoran juga harus membayar royalti.
Sejak aturan terkait royalti musik semakin diperketat, sejumlah pemilik usaha ada yang memutar suara-suara alam ataupun kicauan burung.
Meski begitu, sikap tersebut tidak serta merta bikin pelaku usaha tidak diwajibkan membayar royalti.
Menurut Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, membayar royalti merupakan solusi paling adil dan sesuai hukum.
Dharma menegaskan, membayar royalti tidak akan membuat usaha menjadi bangkrut. Apalagi, tarif royalti di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.
"Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma.
“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” lanjut Dharma.
Ia menambahkan bahwa LMKN juga mempertimbangkan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penetapan tarif.
“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelas Dharma.
Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma di Jakarta Senin (4/7/2025).
“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjut Dharma.
Dharma juga mengingatkan bahwa restoran yang memutar lagu-lagu internasional pun tetap wajib membayar royalti.
Sebab, LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri terkait hal ini.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ucap Dharma.
Tarif royalti musik bagi restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun (*)
Editor : Redaksi