"Kemudian saksi Nurharyati langsung memanggil salah satu penghuni kos lainnya An, untuk melihat kondisi korban dan pada saat saksi II melihat kondisi korban barulah diketahui bahwa korban telah meninggal dunia," jelasnya lagi.

Setelah mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke pos PRC Dit Samapta Polda Maluku.

Pukul 19.50 Wit pers Sek Sirimau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau tiba di TKP dan langsung mengamankan TKP dan memasang police line.

Pukul 20.16 Wit unit identifikasi Polresta Ambon tiba di TKP dan melakukan proses identifikasi terhadap korban. Pukul 20.51 Wit korban di bawah ke rumah sakit Bhayangkara menggunakan mobil patroli Polsek Sirimau guna proses penyelidikan selanjutnya.

Sementara keterangan dari Maichel Soukota, Adik kandung korban menjelaskan, pada tanggal 12 September 2024, korban sempat menjalani perawatan di RSU karena sakit paru-paru.

“Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat penyakit yang di derita oleh korban,” tutupnya (*)

Pewarta : Febby Sahupalla