Berkenaan dengan laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tentang dugaan pelanggaran pejabat, berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU No. 8 Tahun 2015, ketiga Teradu memiliki wewenang untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Namun tidak digunakan, para Teradu justru hanya menindaklanjuti laporan dengan pendekatan pertanggungjawaban pidana pemilihan.

Tindakan para Teradu telah menimbulkan dampak buruk bagi penyelenggaraan pemilihan yang fair dan adil. Fatalnya dalam persidangan, para Teradu beralasan penanganan Pelanggaran Administrasi mensyaratkan penanganan Pelanggaran Pidana harus terpenuhi lebih dahulu.

Sebagai informasi perkara ini diadukan oleh Muhaimin Syarif dan Syafarudin Mohalisi yang memberikan kuasa kepada Mustakim La Dee, Abd. Latif Lestaluhu, Tawallani Djafaruddin, Sri Wulan Hadjar, Andi Asma Riski Amalia, dan Egarianti Nuh.

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis dengan Anggota Majelis antara lain Dr. Ida Budhiati, Porf. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, APU, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP (BB-Humas DKPP)