BERITABETA.COM, Jakarta – Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Mohtar Tidore, Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu, selaku Teradu II dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021.

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta pada Rabu (21/4/2021).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Prof. Muhammad.

Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kab. Taliabu, Mohtar Tidore dinilai tidak melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan untuk melakukan penanganan tiga laporan pelanggaran administrasi pemilihan yakni nomor 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dan 03/LP/PB/ Kab/32.10/IX/2020 yang disampaikan oleh Pelapor Edi Hasim La Madu.

“Tindakan Teradu II tersebut mencederai integritas proses Pemilihan dan meruntuhkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati.

Mohtar Tidore dinilai bertindak tidak profesional dalam melayani para pencari keadilan yang datang ke Kantor Bawaslu Kab. Taliabu. Teradu II ini bekerja tidak mematuhi standar formal kedinasan yang bersumber pada norma kesopanan dengan menggunakan kaos oblong dan tidak mampu mengendalikan diri dalam berkomunikasi dengan para pencari keadilan.

Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf a dan e, dan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Serta Dalam perkara ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I, Adidas La Tea, selaku Ketua Bawaslu Kab. Taliabu. Serta sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III, Llylian.

“Teradu I selaku Ketua Bawaslu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum melakukan tugas sesuai pengetahuan dan keahlian untuk menegakkan pelanggaran administrasi pemilihan,” sambung Ida Budhiati.

Berkenaan dengan laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tentang dugaan pelanggaran pejabat, berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU No. 8 Tahun 2015, ketiga Teradu memiliki wewenang untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Namun tidak digunakan, para Teradu justru hanya menindaklanjuti laporan dengan pendekatan pertanggungjawaban pidana pemilihan.

Tindakan para Teradu telah menimbulkan dampak buruk bagi penyelenggaraan pemilihan yang fair dan adil. Fatalnya dalam persidangan, para Teradu beralasan penanganan Pelanggaran Administrasi mensyaratkan penanganan Pelanggaran Pidana harus terpenuhi lebih dahulu.

Sebagai informasi perkara ini diadukan oleh Muhaimin Syarif dan Syafarudin Mohalisi yang memberikan kuasa kepada Mustakim La Dee, Abd. Latif Lestaluhu, Tawallani Djafaruddin, Sri Wulan Hadjar, Andi Asma Riski Amalia, dan Egarianti Nuh.

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis dengan Anggota Majelis antara lain Dr. Ida Budhiati, Porf. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, APU, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP (BB-Humas DKPP)