BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (P3A) Provinsi Maluku, DK akhirnya ditanggapi Komisi IV DPRD Maluku.

Wakil Ketua  Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin bahkan mendesak agar Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya itu.

“Infomasi ini semua sudah dilaporkan ke Sekda, jadi sekda tidak perlu menunggu waktu lama untuk diputuskan, ini perbuatan tidak bermoral yang ditunjukkan Kepala Dinas,” tegas Rovik kepada wartawan di Ambon, Senin (17/7/2023).

Politisi PPP Maluku ini menegaskan, perbuatan DK sebagai atasan sangat tidak terpuji  dan tidak dapat diterima dengan alasan apapun.

Apalagi DK merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang seharusnya melindungi marwa dan martabat perempuan. Bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang tidak bermoral.

Menurut Rovik, yang bersangkutan tidak layak menjabat sebagai Kepala Dinas mengingat kejadian ini bukan baru sekali. Namun pernah ada laporan yang sama Katayane menjabat sebagai Kepala Satpol PP.

“Pakai logika apapun tidak bisa dipertahankan kadis ini, jadi Sekda harus menyampaikan kepada gubernur agar kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus segera diganti,” jelasnya.

Ia jua menyarankan agar kasus ini dapat dilaporkan ke Polisi biar ada efek jerah.

Mengaku Khilaf

Sementara itu, DK telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku, khususnya terhadap salah satu korban yang merupakan pegawainya di kantor.

"Saya akui, saya menyesal, saya khilaf, saya minta maaf kepada semua masyarakat Maluku, khususnya kepada korban dan keluarganya. Selaku pimpinan, tidak seharus-nya saya melakukan hal-hal seperti itu," ungkap DK dikutip dari harianmerahputih.id pada pemberiatanan, Senin, (17/7/2023).