BERITABETA.COM, Ambon – DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I, meminta Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar dapat menaikkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditetapkan kepada Provinsi Maluku.

Permintaan ini disampakan dalam pertemuan bersama Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Katmoko Ari yang mewakili Menpan RB, Tjahjo Kumolo saat berkunjung ke Kemenpan RB, Selasa (6/4/2021).

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra dalam pertemuan tersebut mengatakan, permintaan yang diajukan bukan hanya soal kuota CPNS, tapi juga untuk  kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan tenaga honorer.

“Ada banyak hal yang menjadi aspirasi masyarakat yang dipikul DPRD sebagai representatif dari masyarakat Maluku, salah satunya kuota CPNS, P3K dan tenaga honorer yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di Maluku,” ungkapnya.

Ia mengaku, meskipun perminataan ini juga sudah disampaikan oleh  masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tersebar 11 kabupaten/kota, namun perlu juga disampaikan oleh DPRD sehingga dapat menjadi perhartian Kemenpan RB.

“Kita lihat jumlah pensiun yang setiap tahun meningkat cukup banyak tidak sebanding dengan kuota yang disiapkan,” katanya.

Dikatakan,  khusus kuota CPNS pihaknya meminta Menpan RB agar dapat perhatian hal ini karena di tahun 2020 lalu, kuota untuk Provinsi Maluku hanya tersedia sebanyak 155 orang, belum termasuk 11 kabupaten/kota lainnya.

“Dari total itu, hanya 100 yang terakomodir, sementara banyak ASN yang pensiun sehingga kuotanya tidak mencukupi,”terangnya.

Untuk itu, politisi PKS Maluku berharap dengan adanya  pertemuan bersama Kemenpan RB ini bisa menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.

“Jika hal itu tidak dilakukan maka akan menyebabkan tingkat pengangguran yang cukup besar di Maluku,” tandasnya.

Amir mengaku, kondisi ini juga diperparah dengan regulasi baru yang mengakibatkan seluruh kepala daerah merumahkan semua tenaga honorer dan hampir semua itu terjadi di 11 kabupaten/kota, padahal honornya sudah cukup lama bahkan bertahun-tahun mengabdi.

Sementara menyangkut dengan formasi P3K lanjutnya, awalnya Maluku usulkan kurang lebih 2.924 tenaga P3K, sehingga diharapkan lewat program itu dapat sebagai akses untuk diisi oleh tenaga honor yang mengabdi cukup lama.

“Kalau bisa di P3K batas waktu usianya bisa diperhatikan, masa sih di KPK yang diangkat bisa berusia diatas 35 tahun, sementara instansi lain tidak,”pintanya.

Terkait permintaan ini,  Katmoko Ari membenarkan selama ini masing-masing BKD termasuk di Provinsi Maluku dan kabupaten/kota sudah mengajukan pengusulan kuota CPNS maupun yang lainnya.

“Hal ini harus sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja yang dibutuhkan, sehingga yang dibutuhkan harus sesuai dengan hal yang dimaksud.Jadi usulan harus sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Menurut Katmoko, yang menjadi skala prioritas kebutuhan sekarang ini hanya pada tenaga guru dan kesehatan dan jabatan teknis tapi bukan sifatnya adiminstratif yang bisa mendukung arah pembangunan nasional maupun daerah.

“Semua usulan dari Maluku khusus guru P3K dapat diterima, karena dasarnya ada lewat data Dapodik sejak tabun 2019 sehingga menjadi kebutuhan dasar untuk dijadikan sebagai skala prioritas kebutuhan,” terangnya (BB-PP)