BERITABETA.COM, Ambon — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] pada sejumlah sekolah di Provinsi Maluku selama ini dinilai belum maksimal.

Fakta ini terungkap setelah Komisi IV DPRD Maluku melakukan agenda pengawasan yang dilangsungkan di 11 kabupaten/kota se-Maluku.

 “Banyak yang kita temukan dari hasil pengawasan yang kita lakukan, di sejumlah sekolah di 11 kabupaten/kota beberapa waktu lalu, bahwa  belum maksimalnya pengelolaan dana BOS sesuai regulasi yang ditetapkan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di Kota Ambon, Kamis (2/6/2022).

Hal ini, kata politisi PDI-Perjungan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK-RI] yang menemukan tata kelola pengelolaan dana BOS belum sesuai dengan regulasi.

“Catatan dari BPK RI bahwa memang tata kelola pengelolaan dana BOS belum sesuai dengan regulasi, terutama mengutamakan transparansi, partisipasi untuk menciptakan akuntabilitas publik. Memang ini benar belum maksimal saat pengawasan komisi,” beber Samson Atapary.

Untuk mencegah pengelolaan dana BOS yang belum maksimal ini, dia mengaku Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sejak tahun 2021 telah membuat salah satu kebijakan dengan meminta setiap sekolah dalam pengelolaan dana BOS wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah [RKAS].

Menurutnya, dalam menyusun RKAS ini, pihak sekolah harus melibatkan empat komponen utama sampai pada penetapan.

“Empat komponen itu diantaranya kepala sekolah, bendahara, dewan guru baik yang ASN maupun honor/kontrak dan juga orang tua murid lewat komite,” akuinya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDI-Perjuangan] ini menandaskan, jauh sebelumnya proses ini diabaikan. Penyusunan RKAS tambah dia hanya melibatkan kepala sekolah dan bendahara.

"Itu hasil temuan dan pengawasan komisi, sehingga kita buat kebijakan mulai tahun 2022 ini proses penyusunan RKAS itu sudah harus mengutamakan prinsip partisipasi dan transparan,” tandasnya (Advertorial)

Editor : Redaksi