Kedua, Banggar menyoroti penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah diminta memperkuat OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.

Ketiga, Banggar menegaskan pentingnya penyelesaian tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tahun 2024–2025, yang harus dituntaskan melalui APBD 2025.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan KUA-PPAS 2026. Menurut dia, dokumen tersebut telah disusun sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kesepakatan ini menunjukkan kemitraan eksekutif dan legislatif berjalan baik. Ini modal penting untuk membangun Maluku lebih maju,” kata Lewerissa.

Lewerissa juga mengingatkan bahwa waktu pembahasan RAPBD 2026 sangat terbatas.

“Saya minta pemerintah daerah segera menyampaikan dokumen RAPBD agar pembahasannya rampung sebelum batas akhir 30 November,” tutupnya (*)

Editor : Redaksi