BERITABETA.COM, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, memberikan Amnesti kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (2/8/2025).

Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengatasi permasalahan overkapasitas dan kondisi overcrowded yang selama ini membelenggu lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Pemberian amnesti tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman oleh Presiden sebagai wujud pertimbangan atas dasar kemanusiaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menyampaikan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap agar para penerima amnesti dapat mengambil hikmah dari pengampunan tersebut.

“Diharapkan warga binaan dapat memahami dan mensyukuri makna dari amnesti yang diberikan. Semoga mereka mampu mengimplementasikan nilai-nilai positif yang diperoleh selama masa pembinaan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Herliadi.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Meky Patty, menjelaskan bahwa dari empat warga binaan yang menerima amnesti, tiga merupakan pengguna narkotika dan satu lainnya menderita sakit berkepanjangan. Namun, dua di antaranya telah lebih dahulu bebas melalui program Pembebasan Bersyarat. Oleh karena itu, hanya dua warga binaan yang menerima Surat Keputusan Presiden secara simbolis.