Salah satu penerima amnesti, MS, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pengampunan tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden atas amnesti ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana dan akan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujarnya penuh haru.

Sebelum menerima amnesti, para warga binaan telah menjalani proses asesmen dan dinyatakan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka mengurangi kepadatan hunian di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa amnesti menjadi salah satu solusi strategis dalam penanganan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berkontribusi secara positif di masyarakat,” tutupnya (*)

Pewarta: Febby Sahupala