Fahmi Salatalohy : Hasil Sistem Zonasi PPDB SMP Memuaskan

BERITABETA.COM, Ambon – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Dr.Fahmi Salatalohy mengungkapkan, hasil evaluasi Dinas Pendidikan Kota Ambon, tentang penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2019 di Kota Ambon berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Evaluasinya bagus dan sesuai dengan ketentuan PPDB tahun 2019 yang mengacu pada Permendikbud No: 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru yang mulai diberlakukan penerapannya tahun ajaran 2019/2020,” kata Fahmi kepada beritabeta.com di Ambon, Rabu pagi (10/7/2019).
Menurutnya, ketentuan diberlakukan sistem zonasi bertujaun untuk menghapus label sekolah favorit yang kerap melekat pada sekolah yang dibanjiri pendaftar. Pembagian, sesuai wilayah geografis dan sebaran penduduk yang ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah.
Ia mengatakan, evaluasi juga dillakukan pihaknya, terutama bagi sekolah yang terdapat penumpukan siswa baru. Dan jika ditemukan ada penumpukan siswa, maka akan dilakukan langkah pengembalian sesuai zona yang telah ditetapkan.
“Jadi harus disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal siswa, yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu keluarga,”jelasnya.
Fahmi menjelaskan, sesuai data yang diperoleh, terdapat tiga sekolah yang terjadi penumpukan siswa yakni SMPN 4, SMPN 10 dan SMP11 Ambon, sedangkan sekolah lainnya normal tidak terjadi penumpukan siswa.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Ambon membagi delapan zona dalam penerimaan siswa tahun 2019, di antaranya:
Zona I meliputi SMPN1, SMPN6, SMP Kalam Kudus dan SMP Pertiwi untuk kawasan Kopertis, Karang Panjang, Mardika, Batu Merah, Skip, Tanah Tinggi dan Kadewatan.
Zona II SMPN 4, Xaverius, Kristen YPKPM, SMP Al Hilal untuk kawasan Batu Gajah, Batu Meja, Urimessing, Jalan Baru.
Zona III SMPN 2, Kartika dan SMPN 19 untuk kawasan Waihaong, Silale, Mangga dua, Batu gantung, Wainitu.
Zona IV SMPN 17, Rehoboth, Diakonia, SMP Gema 7 Untuk kawasan Kudamati, Bentas, Air Salobar, Gunung Nona, Gudang Arang.
Zona V yakni SMP 14, Al Wathan, Al Hijrah, IT Assalam, dan SMP Jaya Negara untuk kawasan Galunggung, Kebung Cengkeh, Air kUning, Tantui atas, Kapaha. Zona VI SMPN 23, Muhammadiyah, Andreas untuk kawasan Arbes, Stain, Wara, Ahuru.
Zona VII SMPN 3, 12 dan Hang Tuah untuk kawasan Galala, Hative Kecil, Aster, Halong, Latta dan sekitarnya dan Zona VIII yakni SMPN 11, SMPN 5 dan SMPN 22 untuk kawasan Seri, Latuhalat, Airlouw, Amahusu, Air Sslobar dan sekitarnya.
“Semua sudah berjalan dengan baik dan kami sampaikan apresiasi yang positif bagi semua pihak yang sudah mendukung pemberlakuan system ini,”tutupnya. (BB-DIO)