BERITABETA.COM, Ambon – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku memastikan tetap akan memberlakukan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2021.

“Sistim zonasi itu kuotanya sebesar 70 persen. Sedangkan farmasi, kepindahan orang tua, dan prestasi kuotanya sebesar 30 persen. Jadi yang tidak masuk dengan zonasi, dia bisa masuk dengan tiga hal tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Maluku, dr. Insun Sangadji dalam acara Coffee Morning bersama pers, di Aula Disdikbud Mauku, Kamis (1/4/21).

Sangadji menegaskan, ketentuan ini berlaku untuk semua sekolah dan wajib mematuhinya. Ada empat jalur yang harus di tempuh dalam PPDB. Ada zonasi farmasi, kepindahan orang tua, dan prestasi.

Dikatakan, filosofi zonasi adalah mendekatkan murid dengan sekolah, sehingga yang berhak untuk masuk suatu sekolah adalah anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah. Maka keberadaan siswa siswi menjadi penentu dimana sekolah yang harus menampungnya.

“Kita jamin PPDB tahun ini akan sesuai dengan prosedur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku punya 11 kabupaten/kota dan mereka semua akan mendapatkan jatah sesuai dengan presentasi dari pada lulusan,” jelasnya.

Acara Coffee Morning bersama pers itu juga dihadiri seluruh kepala bidang dan seksi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Selain membahas tentang konsep PPDB  dengan sistem zonasi, juga dibahas tentang keberhasilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menerapkan metode Microsoft 365 untuk belajar daring kepada para siswa-siswi (BB-YP)