BERITABETA.COM – Secanggih apapun teknologi pasti ada kelemahannya, sebab teknologi juga buatan manusia. Hal ini terbukti dengan apa yang dilakukan YS (26). Gadis asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ini  diamankan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya karena membobol bank hingga Rp 1,85 miliar.

YS merupakan seorang gamers atau pemain game online Mobile Legend sejak setahun terakhir. Dana bank yang dibobolnya digunakan untuk membeli segala fasilitas hingga hero dalam game online Mobile Legend.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, YS diamankan pihaknya dari rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (1/5/2019) lalu.

Menurut Ade, dari pengakuan YS, dijelaskan bahwa saat bermain game Mobile Legend, ada sejumlah peralatan atau fasilitas yang harus dibeli gamers dengan e-voucher.”Tersangka ini melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legend di e-commerce Unipin. Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce itu,” jelas Ade, Sabtu (18/5/2019).

Hal itulah yang dilakukan YS. Namun, bedanya, kata Ade, meski YS berhasil mendapatkan e-voucher setelah transaksi, saldo di rekening YS tidak berkurang sama sekali.”Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legend. Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya,” tutur Ade.

Karenanya, kata dia, pihak bank yang dibobol curiga dan membuat laporan ke pihaknya.

“Pihak bank menerangkan bahwa mereka menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal,” ucap Ade.”Di mana mereka telah melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan Virtual Account BNI,” sambung Ade.

Namun kata Ade, pada saat pembayaran telah berhasil, saldo yang berada di bank lain tidak terdebit.”Sehingga, pihak bank pelapor ini tidak mendapatkan saldo dari transaksi tersebut. Dan ini sudah berkali-kali dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,85 miliar,” ungkapnya.

YS, kata Ade, mengaku bermain game online itu sejak setahun terakhir.”Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya.

Transaksi tersebut, papar Ade, sejauh ini diakui tersangka hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends.”Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya,” beber Ade.

Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.Karena perbuatannya, tambah Ade, YS dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (BB-DIO)

Sumber : TribunPontianak.co.id