BERITABETA.COM, Masohi – Aksi penipuan mengatasnamakan PT. PLN selama 2 tahun akhirnya terbongkar. Polres Malteng berhasil meringkus SP (44) dan MM (36),  dua orang yang menjalankan aksi penipuan dengan modus  rekrutmen karyawan PLN.

Ironisnya, korban dari aksi ini mencapai puluhan orang dengan jumlah uang mencapai ratusan juta rupiah.    

Kapolres Malteng, AKBP Raja Arthur Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Syahrul Anam kepada awak media, Jumat sore (14/6/2019) mengungkapkan, pihaknya sudah berhasil menangkap kedua pelaku.

Salah satunya berinisial SP adalah seorang perempuan, berprofesi sebagai ASN pada Pemkab Malteng, tepatnya Dinas PUPR Malteng. Sedang rekannya, MM (36) merupakan karyawan PT. Haleyora Powerindo Indonesia (HPI) Area Masohi.

Di perusahaan tersebut MM bertugas sebagai manajemen billing foto meteran bagi pelanggan yang menunggak.

“Dalam operasinya Ny. SP bertugas sebagai pencari sedangkan MM sebagai penyedia jasa rekrutmen,” kata Kapolres Arthur Simamora.

Aksi keduanya terungkap, setelah dilaporkan oleh 3 orang korban masing-masing YR,SM dan S. Setelah pihaknya melakukan pengembangan, ternyata korban membengkak menjadi 17 orang dan setelah terus ditelusuri akhirnya menjadi 48 orang.

“Korban telah mencapai 48 orang dan yang baru terungkap baru 17 orang, setelah 3 orang melapor. Jadi masih ada 31 korban lainnya belum dimintai keterangan,” ungkapnya

Menurut Kapolres, aksi penipuan yang dilakukan kedua orang ini telah berlangsung sejak tahun 2017 tapi baru terungkap Juni 2019 ini. Dari para korbanya kedua pelaku meminta uang Rp 15 juta untuk drekrut sebagai karyawan PLN.

Dari penyidikan Polisi, terungkap tahun 2017 uang yang berhasil diraup dari 10 korban sebesar Rp 150 juta. Dan aksi ini masih berlanjut, hingga tahun 2018 lalu. Sedangkan total  uang yang berhasil dikuras dari kantong para korban mencapai Rp 541.500.000.

Hasil dari uang-uang itu kemudian dibagi bersama. Ny SP (44) menggunakan uang untuk membeli tanah, berobat dan membeli emas yang total keseluruhan adalah 500 gram emas senilai Rp 325 juta. Sedangkan MM membeli dua unit mobil dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Keduanya, kata Kapolres terancam pasal 372 dan 378 tentang penggelapan uang dikenakan hukuman kurungan badan selama kurang lebih 4 tahun. Kapolres mengharapkan kepada para korban yang belum terdata untuk segera melaporkan kepada polisi.

“Kita harap bagi para korban untuk segera melaporkan ke pada kami. Bila ada yang merasa dirugikan,” harap Kapolres. (BB-EPH)