BERITABETA.COM, Ambon  - Jelang Pemilihan umum [Pemilu] 2024, Komisi Pemilihan Umum [KPU] Provinsi Maluku menggelar uji publik untuk mendegar masukan dan saran terhadap alokasi kursi DPRD Provinsi Maluku dan penataan daerah pemilihan [Dapil] di Provinsi Maluku.

“Uji publik ini kami gelar untuk  membahas persiapan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku pada perhelatan Pemilu 2024 nanti,” Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun di Ambon, Sabtu (21/1/2023).

Ia mengatakan, tujuan uji publik ini untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap rancangan Dapil yang akan ditetapkan nantinya oleh KPU RI.

“Jadi kita gelar uji publik agar nantinya ada masukan dan tanggapan akan kita tampung dan teruskan,” kata Kubangun.

Ia menyampaikan  KPU berencana mengusulkan perubahan pada Dapil Maluku III.  Pada Pemilu sebelumnya Dapil III Maluku berada pada wilayah Maluku Tengah namun kini diganti ke Seram Bagian Barat (SBB).

“Hanya itu perubahan yang kami usulkan ada pada Dapil Maluku III,” ungkapnya.

Uji publik tersebut dihadiri sejumlah partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, instansi/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk Dapil Maluku I Kota Ambon, dengan jumlah penduduk 352.490 jiwa dengan alokasi 9 kursi.

Dapil Maluku II meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan, jumlah penduduk 214,570 jiwa dengan alokasi 5 kursi.

Dapil Maluku III Seram Bagian Barat (SBB) dengan.jumlah penduduk 212,960 jiwa dengan alokasi 5 kursi. Dapil Maluku IV Maluku Tengah dengan jumlah penduduk 428,755 jiwa, alokasi 10 kursi.

Dapil Maluku V Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan jumlah penduduk 136,903 jiwa, alokasi 3 kursi.

Sedangkan untuk Dapil Maluku VI yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Kota Tual, sebanyak 324,753 penduduk dengan alokasi 8 kursi.

Terakhir, Dapil Maluku VII yang meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya dengan jumlah penduduk sebanyak 216,304 jiwa, alokasi 5 kursi (*)

Editor : Redaksi