BERITABETA.COM, Ambon – Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail mengungkapkan harapannya  kepada pimpinan DPRD Maluku yang baru saja dilantik agar dapat bersinergis dan berkolaborasi dengan semua pihak dalam menjalankan tugas kedepan.

“Pimpinan dewan adalah Alat Kelengakapan Dewan (AKD) yang strategis dan menentukan arah kerja lembaga ini, sehingga harus dapat melakukan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak,” ungkap gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Maluku dengan agenda pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Maluku masa Jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Jumat (26/10)

Menurut gubernur,  koordinasi, komunikasi dan kolaborasi juga harus dilakukan dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.

Pimpinan DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024  yang diambil sumpah itu terdiri dari dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Mereka diambil sumpahnya  oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Wisnu Wardoyo.

Ketua Sementara  DPRD Maluku, Lucky wattimury membuka rapat paripurna istimewa yang dilanjutkan dengan pembacaan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81 tahun 2019 oleh Plt Sekretaris DPRD Bodewyn Wattimena.

SK Mendagri memuat keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Lucky Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024. Dan wakil ketua adalah Richard Rahakbauw dari Partai Golkar, Azis Sangkala dari PKS dan  Melkianus Sairdekut dari Partai Gerindra.

“Saudara-saudara bertanggungjawab memimpin lembaga ini agar semakin sinergis, berkualitas, dapat menunjukan kinerja yang makin baik, sekaligus menjadi mitra kerja pemerintah daerah yang handal,” paparnya. 

Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 33 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, telah akan  mengatur tugas-tugas Pimpinan DPRD Maluku yang strategis dalam rangka menggerakan kinerja lembaga legislatif.  Salah satu tugas awal yang penting dan mendasar adalah mengkoordinasikan pembentukan AKD atau Alat Kelengkapan Dewan.

“Segera setelah selesai pelantikan ini, saudara- saudara harus membentuk komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan kehormatan dan lainnya. Patut disadari bahwa kehadiran AKD sangat menentukan capaian kinerja lembaga ini kedepan, sebab melalui AKD itulah maka fungsi-fungsi vital yang dimiliki oleh DPRD dapat dilaksanakan,” kata gubernur mengingatkan.

Gubernur menegaskan,  ketentuan ini juga menegaskan bahwa pimpinan DPRD yang berasal dari Parpol yang memperoleh suara terbanyak, dengan memperhatikan komposisi perolehan suara hasil Pemilu 2019.

“Saya ingin katakan bahwa pelantikan hari ini adalah sebuah amanah istimewa yang diberikan oleh rakyat Maluku kepada PDI-P, partai Golkar, Partai gerindra dan Partai PKS,” ucap gubernur. (BB-DIO)