BERITABETA, Ambon – “Bukan salah bunda mengandung, salah oleh badan buruk pinta” bunyi pribahasa usang yang bermakna menyesali nasib yang malang, sepertinya pas untuk menggambarkan suasana perasaan kedua pemimpin di Maluku ini.

Apa gerangan yang terjadi? Sepertinya baru pertama kali terjadi di Provinsi Maluku. Harapan akan anak-anak negeri ini menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah, ikut membawa kekecewaan dan kesedihan di wajah para sang pemimpin.

Gubernur Maluku Said Assagaf kecewa berat. Walikota Ambon Richard Louhepessy bahkan lebih pilu hingga meneteskan air mata.

Assagaff kepada awak media, Selasa (06/11/2018) mengungkapkan kekecewaannya. Lantaran sistem penerimaan CPNS berbasis online itu, telah memasung hak-hak anak daerah Maluku untuk mengabdi sebagai PNS.

Apalagi, metode seleksi menggunakan pola Computer Assisted Test (CAT), menurut Assagaff standar kelulusan sesuai passing grade  yang ditetapkan, justru menyulitkan para peserta untuk lolos ke tahap berikutnya.

Wajah kecewa sang gubernur begitu terlihat.  Ia  mengungkapkan,  seharusnya pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menerapkan angka kelulusan berdasarkan standar nasional (passing grade). Ketentuan ini, dinilai tidak adil, bagi wilayah yang sangat membutuhkan tambahan pegawai, seperti Maluku dan Papua.

“Kalau bisa diturunkan, jangan gunakan passing grade  sesuai standar nasional di Maluku. Daerah ini sangat membutuhkan pegawai. Coba lihat hasil tes, jumlah kelulusan peserta tidak sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua terutama pemerintah daerah,” ungkap Assagaff.

Sikap Gubernur Said Assagaf ternyata bersahut di Rabu (07/11/2018). Pada momentum jumpa pers yang digelar Walikota Ambon Richarad Louhenapessy di gedung SMPN 6 Ambon, sang Walikota tak mampu menahan tangis.

Air matanya berlinang, setelah mengetahui dari total 2.259 orang peserta yang mengikuti seleksi CPNS di lingkup Pemkot Ambon, hanya terdapat 20 peserta seleksi yang dinyatakan lolos.

Serupa dengan Gubernur Maluku, di hadapan wartawan Louhenapessy meminta, agar pemerintah pusat dapat memberikan pertimbangan lain, mengingat passing grade CPNS di Kota Ambon, telah memangkas pemenuhan kuota CPNS yang dibutuhkan.

Dalam tes kali ini ada tiga kelompok soal yang diuji antara lain: Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK), Tes Integensia Umum ( TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi ( TKP) sesuai ketentuan, jika nilainya tinggi, namun salah satu diantara tiga kelompok ini tidak memenuhi standar nilai, tentu dinyatakan tidak lulus.

Kata Louhenapessy, inilah yang dirasa perlu mendapat perhatian dan pertimbangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini KemenPAN-RB.  Salah satu solusi yang ditawarkan adalah adalah jika nilai yang dihitung secara komulatif mendekati passing grade yang ditetapkan, dapat diloloskan.

”Kami akui fasilitas dan infrastruktur di daerah timur Indonesia mungkin berbeda jauh dengan mereka yang ada di bagian barat Indonesia, di Jawa mungkin IT menjadi sarapan pagi setiap orang, tetapi di bagian timur Indonesia tidak seperti itu,” ucapnya.

Sebagai bagian dari NKRI, kata Walikota, Kota Ambon juga ingin mendapatkan perhatian, kalaupun ada hal yang telah ditetapkan dalam prosedur, dapat dipertimbangkan.

“Saya kasihan, mereka ini rakyat saya, jika yang berusaha ribuan orang namun kenyataannya yang lolos hanya seperti ini, pantas jika saya menangis,” akuinya.

Menyikapi kondisi ini, dirinya mengaku, akan membentuk tim kecil dan berusaha mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat dengan pendekatan semangat kebhinekaan.

“Saya keberatan dan prihatin, namun cara saya ini belum terlambat, masih ada waktu, semoga komunikasi ini dapat memberikan jalan keluar.

Gubernur Assagaf bahkan meminta, kedepan agar pemerintah pusat dapat meniadakan  sistem seleksi dengan metode ini. Alasannya, lajunya pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Maluku saat ini,  sangat membutuhkan penambahan pegawai berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing.

“Saya ikut prihatin atas hasil seleksi dimana hanya puluhan  orang yang lolos di antara ribuan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap awal,” ungkapnya.

Seperti diketahui pada seleksi CPNS tahun 2018 ini, ambang batas nilai atau passing grade telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompotensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (BB-DIO)