BERITABETA, Ambon – Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan lima orang tersangka pelaku pembelian dan penjualan batu cinnabar di Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Provinsi Maluku. Penahan para pelaku juga disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

“Para pelaku ditahan sejak Senin, (5/11) 2018 sekira pukul 05.00 WIT di Dusun Hulung oleh aparat Reskrim dipimpin Kasatnya Iptu Richard Hahury,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (06/11/2018)

Lima warga yang diamankan ini masing-masing berinisial ARS alias Man, MNA als Lubis, FW als Edy, AR alias Takdir, serta AK.

Tersangka diamankan karena diduga telah melanggar pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

Pada saat diamankan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa lima karung berisi batu cinnabar dengan berat keseluruhan 170,8 kilogram (kg) dan sebuah timbangan ukuran 100 kg warna hitam.

Kemudian pada hari, tanggal dan jam yang sama, tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap sdr Abdul Rahman Syauta.

“Saat melakukan penangkapan, tim mendapati tiga orang atas nama Fredy Wowiling, Alvin Rumadai dan Arif Kaisupy sedang membawa tiga karung material cinnabar seberat 90,8 kg untuk ditimbang di Muhammad Nur Asawala dan rencananya akan dijual kepada Abdul Rahman Syauta,” katanya.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Abdul Rahman Syauta dan diamankan sebanyak dua karung cinnabar seberat 80 kg.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres SBB untuk diproses hukum. (BB-DIO)