7. Ibu hamil dengan komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Ibu hamil dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes melitus, asma, penyakit paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, penyakit ginjal kronik dan penyakit hati boleh divaksin mendapat vaksin Covid-19 jika kondisinya terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

8. Ibu hamil dengan lupus harus dalam kondisi terkontrol

Jika kondisinya terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, ibu hamil pengidap penyakit autoimun seperti lupus boleh divaksin Covid-19.

9. Sedang tidak menjalani pengobatan

Ibu hamil yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah atau defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Selian itu, ibu hamil yang sedang mendapatpengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi? Jika mengalami hal ini, maka vaksinasi ditunda dan  akan dirujuk ke RS.

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 3 bulan terakhir

Vaksinasi untuk ibu hamil juga diperbolehkan jika calon ibu tidak terkonfirmasi Covid-19 dalam tiga bulan terakhir. Jika mengalami positif Covid-19, maka vaksin baru boleh diberikan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari corona.

Kadis Kesehatan Kota Ambon ini juga menambahkan, untuk warga yang tak punya NIK tetap bisa divaksinasi, karena Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

“Untuk warga yang NIK-nya bermasalah nantinya akan digunakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tutupnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala