BERITABETA.COM, Ambon - Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon resmi mencabut laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terlapor Ketua PKK Provinsi Maluku Widya Pratiwi Murad Ismail selaku Ketua TP PKK Provinsi Maluku dan Bupati Buru Selatan (Bursel) Safitri Malik Soulisa.

Pencabutan laporan ini dilakukan Ketua Umum PC IMM Ambon Ardi Septian Labalawa bersama tiga rekannya dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadudi (SPKT) Polda Maluku di Ambon,  Selasa (27/7/2021).

Ardi mengatakan, pihaknya mencabut laporan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PC IMM Kota Ambon dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku, Pimpinan Wilayah Aisyiah Maluku, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Ambon.

"Kami membuat surat pencabutan laporan ini tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Ini murni hasil koordinasi bersama pimpinan kami. Dan tentunya atas dasar menjaga nama baik Muhammadiyah itu sendiri," kata Ardi, didampingi tiga pengurus IMM Kota Ambon lainnya, kepada wartawan di depan Mapolda Maluku.

Selain Widya Pratiwi Murad Ismail dan Safitri Malik Solissa, kata Ardi, pihak terlapor lainnya dalam laporan ini diantaranya, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku-Maluku Utara Ramly Malawat, dan Manager Komunikasi dan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UIW Maluku-Maluku Utara Hairul Hatala.

"Jadi di dalam surat pencabutan laporan ini, kami juga menulis bahwa jika ada hal-hal yang kemudian hari menjadi masalah, maka kami dari PC Muhammadiyah Kota Ambon akan meninjau kembali keputusan kami ini," jelasnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran Prokes di tengah pandemi Covid-19 yang dilaporkan PC IMM Kota Ambon itu, berdasarkan bukti rekaman video yang viral di media sosial.

Dalam video berdurasi satu menit 11 detik itu, terlihat Widya Pratiwi Murad Ismail bersama beberapa orang tengah asyik berjoget pada acara syukuran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa - Gerson Eliaser Selsily, di Warung Katong, kawasan Islamic Center Ambon pada 22 Juni 2021 lalu.

"Bupati Bursel Safitri Malik Solissa ikut menjadi terlapor karena dia sebagai pihak penyelenggara acara," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ardi Septian Labalawa usai melayangkan laporan di Mapolda Maluku pada Senin 19 Juli 2021, Ardi mengatakan kepada wartawan mengatakan, laporan yang disampaikan pihaknya merujuk pada fakta peristiwa tanggal 22 Juni 2021. Atas kejadian itu pihaknya menilai Widya Murad Ismail telah melaggar Ketentuan Pasal:93, UU No 6 Tahun 2018.

“Setiap orang yang tidak mematuhi Penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Dan atau menghalang-halangi Penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan masyarakat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1( satu) tahun dan atau denda Paling banyak 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) .”

Widya juga dituding telah melanggar Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang dimana dalam Intruksi tersebut pasal 5, huruf d, bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol kesehatan, dan sanksinya jelas.

“Mengingat Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam hukum dasar kita UUD 1945, maka sudah barang tentu penegak hukum harus jeli dalam membijaki persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PKK Widya Murad Ismail tersebut. Pelaporan ini dalam rangka menjaga marwah hukum agar tetap terawat di negara yang kita cinta ini,” tandas Labalawa saat itu (*)

Pewarta : Febby Sahupala