Ini Syarat Menikmati Listrik Gratis yang Ditetapkan Presiden Jokowi
BERITABETA.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo menggratiskan pembayaran listrik sebanyak 24 juta masyarakat miskin. Kebijakan ini dilakukan dengan menyisihkan anggaran untuk memberikan listrik gratis kepada masyarakat di tengah dampak sosial dan ekonomi dari pandemi virus corona.
Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi penerima manafaat listrik gratis.
Pertama, listrik gratis hanya dapat dinikmati oleh golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 Volt Ampere (VA). Data PT PLN (Persero) mencatat terdapat 24 juta pelanggan listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap listrik gratis dapat membantu masyarakat ekonomi bawah untuk berjuang melawan dampak ekonomi virus corona.
Kedua, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon sebesar 50 persen. Pelanggan golongan ini berjumlah kurang lebih 7 juta pelanggan.
“Artinya hanya bayar separuh untuk April,Mei, dan Juni 2020” ujarnya Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Ketiga, fasilitas listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon separuh harga bagi golongan 900 VA bersubsidi hanya berlaku selama tiga bulan, terhitung April, Mei dan Juni 2020.
PLN menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA. Mereka juga menyatakan siap memberikan diskon harga 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan tarif gratis dan keringanan tarif tersebut akan berlaku selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN,” tandasnya. (BB-CNN)