BERITABETA.COM, Ambon  – Kasus pembunuhan yang dilakukan Handayani Rumakuay (32) terhadap suaminya sendiri, akhirnya diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (01/04/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar pasal 338 KUH Pidana sebab menganiaya hingga menghilangkan nyawa suaminya, Hairun Ibrahim.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun,” kata ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, didampingi Philip Pangalila dan Hamzah Kailul, selaku hakim anggota di Ambon.

Hal yang memberatkan terdakwa Handayani Rumakuay, karena keluarga korban tidak memaafkan terdakwa, sedangkan yang meringankan adalah dia mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.

Selain itu, antara terdakawa dan suaminya juga memiliki seorang anak yang masih balita berusia 10 bulan yang saat ini membutuhkan kehadiran terdakwa selaku ibu kandungnya.

Saat ini anak balita itu sementara dititipkan pada temannya karena keluarga Ibrahim tidak mau memelihara dan merawat anak itu.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Fitria Tuahuns, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan taun penjara.

Peristiwa penganiayaan yang berakhir kematian ini terjadi sekitar pukul 21:30 WIT Kamis (14/11/2019), di rumah indekost mereka pada kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Ibrahim yang pulang dalam keadaan mabuk dipukuli Rumakuay dan terjadi cekcok di tempat kos-kosan sehingga Ibrahim ditusuk dengan sebilah pisau dapur mengenai leher bagian kiri.

Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam ruang sidang mengaku tidak melihat langsung kejadian awal, namun mereka hanya mendengar ada cekcok mulut dan melihat perempuan itu keluar sambil memegang sebilah pisau dapur yang berlumuran darah (BB-DIAN)