BERITABETA.COM, Ambon — Seorang Mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta asal Provinsi Maluku berinisial BRP ditangkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Yogyakarta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (22/02/2023).

Ohoirat menerangkan, pemuda berusia 31 tahun ini ditangkap lantaran diduga telah menjual konten porno melalui akun instragram @butusupopoo alias admin grup Line Butusupopo.

“Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon,” ungkap Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Ia membeberkan, BRP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE].

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor:  LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021,” bebernya.

Mantan Kapolres Maluku Tenggara [Malra] dan Kota Tual ini menerangkan, aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019.

Motif yang dilakukan oleh warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat [SBB] ini tambah dia, diduga untuk mencari keutungan. Terungkap keuntungan dari aksi kejahatan tersebut kurang lebih Rp 50.000.000.

Dia bercerita, peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Dimana, tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis”. Akun itu bertujuan untuk repost foto-foto nuansa Alam Maluku.

“Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja [pelaku tidak menerima dari wilayah lain], jelasnya. (*)

Editor : Redaksi