Polisi Ringkus Debt Collector Bergaya Preman, Salah Satunya Ditangkap di Saparua
![Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly, kembali menangkap satu debt collector yang viral memaki polisi, Kamis (23/2/2023). (Foto: dok. Istimewa)](/storage/img/2023/02/dept.jpeg)
BERITABETA.COM, Ambon – Tiga debt collector bergaya premen yang viral di video selebgram Clara Shinta dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin berhasil diringkus polisi.
Salah satunya, bahkan dikejar dan ditangkap di kampung halamannya Saparua.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (22/2/23) mengatakan, ketiga debt collector itu sudah diamankan pihaknya.
“Ketiganya sudah kita amankan. Salah satu pelaku kita kejar hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon pada Rabu 22 Februari 2023 malam dan akan segera kita rilis kepada teman-teman media,” jelasnya.
Menurut Haryadi, penangkapan tersebut merupakan respon atas perintah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., untuk memberantas bibit premanisme dan tidak boleh ada kelompok yang bisa bergerak di atas hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegasnya.
Ia menegaskan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa.
Dirreskrimum mengimbau kepada perorangan yang tergabung dalam kelompok untuk menghentikan aksi premanismenya dan tidak dibenarkan debt collector melakukan perampasan kendaraan di jalan, karena penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia.
“Debt Collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku,” tegasnya (*)
Editor : Redaksi