BERITABETA.COM, Ambon — Anggota MPR-RI, Saadiah Uluputty melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Negeri Kaitetu, Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pada Rabu (14/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Uluputty menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia," ujar Uluputty di hadapan sekitar 150 an peserta yang hadir.

Anggota MPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian integral dari 4 Pilar Kebangsaan, khususnya dalam konteks UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai bentuk pengamalan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Selain itu, Uluputty juga membahas tiga pilar lainnya, yakni Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia menekankan pemahaman dan pengamalan keempat pilar tersebut sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program MPR-RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia.

Dia berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Maluku khususnya dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk dalam hal menjaga kelestarian lingkungan. (*)

Editor : Redaksi